SUARA TRENGGALEK – Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama banyaknya istri yang memilih mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama (PA) Trenggalek.
Dari total perceraian yang diterima pengadilan agama sepanjang tahun 2025, masih didominasi oleh gugatan cerai dari pihak istri.
Data yang diterima PA Trenggalek mencatat, sebanyak 1.288 istri menggugat cerai suaminya selama tahun 2025, sedangkan cerai talak yang diajukan suami sebanyak 491.
Hal itu disampaikan Panitera Muda PA Trenggalek, H. Toif bahwa secara umum jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Trenggalek justru menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Tren Turun, Cerai Gugat Masing Tinggi
“Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 2.063 perkara perceraian yang diterima, kemudian turun menjadi 1.984 perkara pada tahun 2024, dan kembali menurun menjadi 1.779 perkara pada tahun 2025,” jelasnya, Selasa (20/1/2026).
Meski mengalami penurunan, komposisi pengajuan perkara perceraian di Trenggalek masih didominasi oleh cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Dari total 1.779 perkara perceraian yang diterima sepanjang 2025, rinciannya terdiri dari 491 perkara cerai talak dan 1.288 perkara cerai gugat.
Sementara itu, perkara perceraian yang telah diputus oleh PA Trenggalek sepanjang 2025 mencapai 1.595 perkara, dengan rincian 441 cerai talak dan 1.154 cerai gugat.

Faktor Penyebab Utama Karena Ekonomi
H. Toif juga mengungkapkan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian pada tahun 2025. Dari seluruh perkara yang masuk, 807 perkara disebabkan persoalan ekonomi.
Selain itu, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tercatat sebanyak 729 perkara, sedangkan faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 31 perkara.
“Faktor ekonomi yang dimaksud di antaranya karena tidak adanya pemberian nafkah dari pihak suami. Ada juga kasus di mana nafkah sebenarnya diberikan, namun jumlahnya tidak layak dan tidak sebanding dengan kebutuhan rumah tangga, meskipun penghasilan suami cukup besar,” terangnya.
Upaya Pengadilan Agama Trenggalek
Sebagai langkah menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Trenggalek terus mengedepankan upaya perdamaian dalam setiap proses perkara.
Salah satunya disampaikan H. Toif melalui mediasi yang wajib ditempuh sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Dalam setiap perkara perceraian selalu ada upaya mediasi, berupa pemberian nasihat dan wawasan agar pasangan suami istri tidak sampai ke jenjang perceraian,” ujar H. Toif.
Namun demikian, ia mengakui tidak semua proses mediasi berjalan efektif. Ada pasangan yang enggan hadir dalam mediasi, ada pula pihak yang telah pasrah, sementara penggugat tetap bersikeras untuk bercerai.
Dalam kondisi tersebut, Pengadilan Agama tidak memiliki kewenangan untuk menolak gugatan dan perkara tetap dilanjutkan ke persidangan.
Himbauan Dari Pengadilan Agama
H. Toif menuturkan, PA Trenggalek juga terus mengimbau masyarakat agar tetap mempertimbangkan secara matang sebelum mengajukan gugatan cerai.
Mediasi keluarga di lingkungan terdekat dinilai penting untuk ditempuh terlebih dahulu demi menjaga keutuhan rumah tangga.
“Selain itu, pasangan calon pengantin diharapkan benar-benar siap menjalani kehidupan berumah tangga, baik secara mental, ekonomi, maupun komunikasi,” pintanya.
Peran orang tua menurutnga juga dinilai penting dalam mendampingi anak-anaknya sejak proses pra-nikah, melalui berbagi pengalaman dan pengetahuan agar konflik rumah tangga dapat diminimalkan sejak dini.











