SUARA TRENGGALEK – Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek menerapkan kebijakan penyewaan bahu jalan untuk parkir saat pasar rakyat Hari Jadi Trenggalek.
Kebijakan ini menuai sorotan publik karena masyarakat merasa terbebani dengan adanya pungutan ganda.
Warga menilai, mereka sudah membayar retribusi parkir tahunan saat membayar pajak kendaraan, namun tetap harus mengeluarkan biaya tambahan ketika parkir di lokasi acara.
Kondisi tersebut dianggap sebagai pungutan berlapis, ditambah belum adanya regulasi jelas mengenai pembagian area parkir berlangganan dengan parkir berbayar tambahan.
Kepala Bakeuda Trenggalek, Suhartoko, membenarkan kebijakan penyewaan bahu jalan kepada pengelola parkir. Menurutnya, lahan tersebut merupakan aset daerah sehingga penggunaan harus membayar biaya sewa sesuai Peraturan Daerah.
“Tarif sewa sesuai Perda adalah Rp1.500 per meter. Kami juga menyarankan agar tarif parkir dibuat sama supaya tidak menimbulkan gejolak,” ujar Suhartoko, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan yang pertama kali diterapkan Pemkab. Hingga kini, pihaknya belum menetapkan lokasi yang dibebaskan dari pungutan tambahan bagi pemilik kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan.
“Rencananya nanti akan dibuat semacam space-space tertentu, mana yang dibebaskan dari parkir dan mana yang boleh dipungut meski sudah ada parkir berlangganan. Namun ketentuan ini masih dalam tahap pembahasan dengan Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut membuat warga bingung. Mereka mempertanyakan manfaat retribusi parkir tahunan jika masih dikenakan biaya tambahan saat ada event.
“Untuk nominal parkir saat ada event, kami juga meminta agar penyelenggara parkir menerapkan tarif yang seragam, sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan,” pungkas Suhartoko.
Kebijakan penyewaan lahan parkir ini diperkirakan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hingga kini regulasi khusus mengenai kawasan parkir masih dalam pembahasan antara Bakeuda dan Dinas Perhubungan Trenggalek.