SUARA TRENGGALEK – Kabar penting bagi para pekerja di Trenggalek yang rutin menerima gaji bulanan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026. Nisab zakat pendapatan ditetapkan setara 85 gram emas 14 karat atau senilai Rp 91.681.728 per tahun. Jika dihitung per bulan, nilainya setara Rp 7.640.144.
Dengan demikian, setiap muslim yang memiliki penghasilan menyentuh atau melampaui angka tersebut wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto.
Humas BAZNAS Trenggalek, Deni Riani, menjelaskan ketentuan tersebut merupakan rilis resmi dari BAZNAS RI dan berlaku secara nasional.
“Jadi kemarin telah mendapatkan rilis dari Baznas RI, terkait nisab zakat penghasilan yang mana dalam ketentuan yang dikeluarkan Baznas RI untuk nisab zakat pendapatan itu setara dengan nilai harga emas 85 gram untuk kategori 14 karat, sebagaimana SK yang dikeluarkan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dibanding tahun sebelumnya, terjadi kenaikan nilai nisab. Jika sebelumnya berada di kisaran Rp 85 juta per tahun atau sekitar Rp 7,2 juta per bulan, kini meningkat menjadi Rp 91,6 juta per tahun atau Rp 7,6 juta per bulan.
“Kalau per bulan iya ada peningkatan, per bulan 7,6 juta untuk saat ini, sebelumnya 7,2,” ujarnya.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa objek zakat adalah penghasilan bruto dan ditunaikan saat pendapatan diterima melalui amil zakat resmi. Besaran zakat yang dikeluarkan tetap 2,5 persen.
Untuk masyarakat Trenggalek yang ingin menunaikan zakat penghasilan, BAZNAS daerah menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari transfer perbankan, kanal digital melalui website resmi, layanan langsung di kantor, hingga fasilitas jemput zakat.
“Untuk Baznas Trenggalek memfasilitasi masyarakat yang mau menunaikan zakat bisa menggunakan transfer melalui perbankan atau kanal digital di website kami atau bisa langsung kami layani di kantor, atau dilayani jemput zakat,” terang Deni.
Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), penghimpunan zakat telah berjalan sejak 2017. Namun, menurut Deni, realisasi penghimpunan belum sepenuhnya optimal dibandingkan potensi yang ada.
“Untuk ASN sebenarnya kami sudah lama menghimpun zakat untuk ASN sejak 2017, namun demikian memang secara optimal di Trenggalek belum optimal dari potensi yang ada. Karena selama ini praktiknya penghimpunan zakat ASN berdasarkan ikrar yang diisi masing-masing ASN, mulai 2022 sudah autodebet ASN,” jelasnya.
Dengan penetapan nisab terbaru tersebut, BAZNAS berharap masyarakat semakin memahami batas kewajiban zakat penghasilan dan menyalurkannya melalui lembaga resmi agar pengelolaan dana zakat lebih transparan dan tepat sasaran.











