SUARA TRENGGALEK – Keresahan warga mulai tak terbendung, hal itu dibuktikan dengan upaya penolakan atas rencana beroperasinya kembali tambang Galian C milik PT Djawani Gunung Abadi di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, memuncak.
Sebanyak delapan RT bersama Pemerintah Desa Ngentrong kompak menyatakan keberatan dan telah melakukan langkah dengan mengirim surat resmi kepada Bupati Trenggalek agar izin operasional perusahaan dicabut.
Penolakan menguat setelah warga menuding perusahaan milik Suwito itu mengingkari komitmen retribusi/kompensasi serta meninggalkan kerusakan lingkungan dan fasilitas umum.
Bahkan warga menyampaikan dampak akibat tambang tersebut, dimana akses jalan yang rusak dan semakin sempit hingga calon lahan makam yang berada di dekat area tambang disebut rusak parah.
Surat Keberatan Resmi Dikirim
Mengacu pada surat yang telah dikirim bernomor 001/masyarakatdesangentrong/2025, yang ditandatangani Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, dan Ketua Forum Masyarakat Ngentrong Bersatu, Mastur Muhaji, warga menyampaikan lima poin keberatan:
- Akses jalan menuju lahan makam yang dibangun menggunakan Dana Desa Rp39,37 juta rusak dan berubah menjadi jurang.
- Aset tanah makam rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi karena berubah menjadi jurang.
- Jalan poros desa rusak dan tak kunjung diperbaiki.
- Komitmen perusahaan dengan warga diingkari.
- Komitmen perusahaan dengan Pemerintah Desa tidak dipenuhi.
Warga meminta Bupati Trenggalek untuk menindaklanjuti permintaanya dengan mencabut izin tambang karena dinilai membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

Warga Tolak Tambang Beroperasi
Disampaikan Ketua Forum Masyarakat Ngentrong Bersatu, Mastur Muhaji bahwa perusahaan tersebut sejak awal telah menjanjikan retribusi, namun setahun terakhir komitmen itu tidak dijalankan.
“Masyarakat sekarang sudah ndak mau lagi tambang ini beroperasi lagi, karena sudah merugikan masyarakat. Contohnya jalan menuju calon lahan makam sudah hancur dan lahan yang nanti akan digunakan untuk makam juga sudah hancur,” ujar Mastur.
Ia menyebut penolakan dilakukan oleh delapan RT yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Warga juga tercatat tiga kali menolak masuknya alat berat ke lokasi tambang.
“Sekarang sudah melayangkan surat ke Bupati Trenggalek dan tindak lanjut kami menunggu,” katanya, Selasa (25/11/2025).
Warga Lebih Nyaman Tanpa Tambang
Hal senada disampaika oleh Sugeng, Ketua RT 7, ia mengatakan rekam jejak operasional tambang membuat warga tidak lagi percaya.
“Melihat dari rekam jejak tambang Pak Wito yang dulu melanggar kesepakatan dari awal, ketika hendak operasi kembali itu ada penolakan tiga kali,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa saat tambang berhenti, kenyamanan warga meningkat, termasuk anak-anak yang pergi sekolah tanpa terganggu lalu lalang truk tambang.
Kepala Desa Bersuara Pemicu Penolakan
Sementara itu, Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan menegaskan pihak desa sebenarnya ingin situasi tetap kondusif, namun pelanggaran komitmen perusahaan memicu penolakan luas.
“Pak Wito selalu ingkar janji. Banyak meninggalkan kerusakan di lingkungan, termasuk akses jalan yang dulu didanai dana desa sekarang sudah tidak ada bekasnya, lahan makam menjadi jurang,” kata Nurhadi.
Ia juga menyebut perusahaan beberapa kali membawa alat berat tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun warga sehingga memicu kemarahan masyarakat.
Pemdes Ngentrong telah mengirimkan surat pencabutan izin tambang kepada Bupati berdasarkan permintaan warga RT 1 hingga RT 8.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubingi PT Djawani Gunung Abadi atau Suwito untuk dimintai konfirmasi.











