PENDIDIKAN

Wacana Rekrutmen Guru di Trenggalek Berasal Dari PPG Prajabatan

×

Wacana Rekrutmen Guru di Trenggalek Berasal Dari PPG Prajabatan

Sebarkan artikel ini
Guru Trenggalek
Kabid P2 Dinas Pendidikan Trenggalek, Wawan Catur Prasetyo.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek menegaskan tidak lagi membuka pendaftaran guru honorer pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam hal kekurangan guru, Dinas Pendidikan masih menunggu regulasi seperti yang disampaikan Dirjen GTK dengan wacana rekrutmen guru kedepan diharuskan telah memiliki sertifikat pendidik melalui jalur PPG Prajabatan.

Kepala Bidang Pemetaan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Trenggalek, Wawan Catur Prasetyo, mengatakan larangan pengangkatan guru honorer baru telah diatur dalam Undang-Undang ASN Tahun 2023.

Serta diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek tentang larangan pengangkatan tenaga non-ASN. “Sudah dilarang dan dinas juga sudah menindaklanjuti kepada sekolah-sekolah,” ujar Wawan, Senin (6/10/2025).

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat terkait mekanisme rekrutmen untuk pemenuhan kebutuhan guru ke depan.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pengangkatan guru nantinya akan dilakukan melalui PPG Prajabatan, dengan syarat calon guru harus memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

“Kita ikuti perkembangan yang akan diluncurkan oleh kementerian. Wacana dari pusat, calon guru berasal dari PPG Prajabatan,” jelasnya.

Terkait masih adanya guru relawan di beberapa sekolah, Wawan menegaskan pihaknya tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. “Kita ikuti perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa secara jumlah, kebutuhan guru di Kabupaten Trenggalek masih belum terpenuhi meski telah dilakukan pengangkatan PPPK.

“Secara jumlah memang masih kurang. Semoga ke depan pemerintah pusat juga memikirkan bahwa kekurangan guru itu ada di daerah,” tutur Wawan.

Sementara itu, mengenai pendataan guru yang telah mengikuti PPG namun belum diangkat menjadi ASN, Dinas Pendidikan Trenggalek masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.

“Kita masih menunggu petunjuk, nanti tindak lanjutnya seperti apa,” imbuhnya.

Adapun data guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, saat ini masih dalam proses verifikasi melalui admin PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.