SUARA TRENGGALEK – Arca Durga Mahisasuramardini yang sempat dipindahkan ke Bogor oleh mantan Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranudikarta, akhirnya dikembalikan ke Balai Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek, pada Selasa (23/4/2025).
Pemindahan arca tersebut sempat menjadi sorotan karena dilakukan tanpa prosedur resmi dari instansi berwenang, termasuk tanpa rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Sunyoto, menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan benda cagar budaya (CB) maupun objek diduga cagar budaya (ODCB) wajib mengikuti ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kalau pemindahan antar kabupaten cukup di Disparbud, kalau antar provinsi harus ke BPK, dan antar negara wajib rekomendasi dari kementerian,” jelas Sunyoto.
Tidak Ada Koordinasi Resmi
Dalam kasus ini, Disparbud Trenggalek menyatakan tidak pernah diajak berkomunikasi atau dilibatkan dalam pemindahan arca oleh pihak terkait, termasuk Kepala Desa Kamulan.
“Kami belum pernah diajak komunikasi terkait pemindahan benda cagar budaya itu,” tegas Sunyoto.
Atas pelanggaran prosedur tersebut, Disparbud berencana menjalin koordinasi lebih intensif dengan BPK Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif agar para pemangku wilayah memahami pentingnya pelestarian serta tata kelola benda-benda bersejarah sesuai aturan.
Pendirian Museum Cagar Budaya
Sunyoto juga menyoroti kurangnya infrastruktur pelestarian budaya di Trenggalek, termasuk belum adanya museum khusus cagar budaya. Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk mempercepat realisasi pembangunan museum sebagai pusat penyimpanan dan edukasi sejarah lokal.
“Mudah-mudahan dengan kasus ini, ada kesadaran pentingnya museum untuk menjadi tempat penyimpanan benda bersejarah di Trenggalek,” pungkasnya.