PERISTIWA

Vonis Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Gunakan Asas Paling Menguntungkan Terdakwa?

×

Vonis Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Gunakan Asas Paling Menguntungkan Terdakwa?

Sebarkan artikel ini
Sidang Guru Trenggalek
Suasana sidang penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menegaskan bahwa penjatuhan vonis dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023.

Penerapan KUHP baru tersebut dilakukan dengan berpedoman pada asas hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan persidangan, Kamis (15/1/2026).

Marshias menjelaskan, meskipun proses persidangan berjalan pada tahun 2026, hukum acara yang digunakan dalam perkara tersebut masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Hal ini lantaran perkara dilimpahkan ke pengadilan pada tahun 2025 dan tahapan awal persidangan, termasuk pemeriksaan identitas terdakwa, telah dilaksanakan sebelumnya.

“Karena perkara Awang ini dilimpahkan pada tahun 2025 dan pemeriksaan identitas terdakwa sudah selesai dilaksanakan, maka di tahun 2026 ini perkara masih diperiksa menggunakan KUHAP lama. Jadi belum menggunakan aturan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Marshias.

Namun demikian, penerapan hukum materiil dalam penjatuhan vonis nantinya akan mengacu pada KUHP Nasional Tahun 2023.

“Untuk penetapan atau penerapan vonis, itu mengacu pada hukum materiil, yaitu KUHP Tahun 2023. Dalam penerapannya tentu menggunakan asas yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat pasal yang sama antara ketentuan lama dan baru, maka majelis hakim wajib memilih pasal yang memberikan keuntungan hukum bagi terdakwa.

“Terhadap perkara-perkara dengan pasal yang didakwakan sama, kami akan tetap mengacu pada pasal yang paling menguntungkan terdakwa,” tegasnya.

Marshias juga menekankan bahwa kewenangan penjatuhan pidana sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, sesuai ketentuan dalam KUHP Nasional yang baru.

“Dalam KUHP baru, penjatuhan hukuman diserahkan kepada hakim, dan segala putusan yang dijatuhkan tentu berdasarkan ketentuan KUHP baru tersebut,” jelasnya.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, PN Trenggalek menjadwalkan pemeriksaan terdakwa akan digelar pada Selasa (20/1/2026).

Agenda tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada hari Kamis, namun dipindahkan karena padatnya jadwal persidangan.

“Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa pada Selasa (20/1/2026), dipindahkan dari hari Kamis karena padatnya agenda pemeriksaan perkara,” ujar Marshias.

Ia juga menanggapi tingginya antusiasme publik dalam mengikuti jalannya persidangan, yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk GMNI Trenggalek dan PGRI Trenggalek. Menurutnya, kondisi tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan.

“Pengadilan hanya menyiapkan sarana pendukung bagi pengunjung sidang, seperti tempat antrean dan ruang tunggu, agar persidangan tetap berjalan tertib,” katanya.

Marshias menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut, baik percepatan maupun perlambatan proses persidangan.

“Untuk percepatan tetap mengacu pada kalender persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim sejak sidang pertama. Tidak ada atensi khusus untuk percepatan atau perlambatan,” pungkasnya.