SUARA TRENGGALEK – Upaya damai yang di fasilitasi Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek belum menemukan titik temu.
Proses perdamaian ini dilakukan setelah Tahap II penyerahan tersangka AWG serta berkas beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (18/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nursim mengatakan tahapan yang dilaksanakan masih sebatas upaya perdamaian dan belum masuk pada mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Pada dasarnya hari ini tahapannya upaya perdamaian, jadi belum masuk dalam upaya restorative justice. Upaya perdamaian ini kalau tercapai baru dilanjutkan ke tahap usulan penghentian perkara dengan RJ,” ujar La Ode.
Ia menjelaskan, dalam upaya tersebut kejaksaan mempertemukan perwakilan korban dan tersangka untuk memperoleh gambaran riil kondisi terkini korban dengan mengacu pada berkas perkara dari penyidik.
“Upaya perdamaian ini kami mempertemukan kedua belah pihak untuk mendapatkan kondisi riil korban. Kami berterima kasih kepada pihak yang mewakili korban dan tersangka karena telah hadir meluangkan waktu demi kepentingan perkara ini,” katanya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Nursim masing-masing pihak telah menyampaikan sikap. Korban tetap meminta perkara dilanjutkan ke persidangan, sementara penasihat hukum tersangka berharap permohonan maaf dapat diterima.
“Upaya perdamaian ini adalah tahapan menuju proses sidang. Permintaan korban agar perkara dilanjutkan ke persidangan sudah kami dengarkan, begitu juga permintaan penasihat hukum tersangka terkait permohonan maaf,” ujarnya.
Menurut La Ode, hasil upaya perdamaian tersebut akan menjadi catatan penting bagi jaksa penuntut umum dalam menangani perkara di persidangan. Penilaian akan didasarkan pada keterangan saksi yang disumpah serta alat bukti yang diajukan.
“Ketika di persidangan semua saksi disumpah, alat bukti itulah yang menjadi pegangan penuntut umum. Soal tuntutan, jaksa bukan satu-satunya yang menentukan karena majelis hakim juga memiliki kewenangan,” katanya.
Terkait tindak lanjut, La Ode menyebut kejaksaan masih berkoordinasi sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk mempertimbangkan jadwal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Pelimpahan akan kami koordinasikan dengan Pengadilan Negeri Trenggalek, apakah memungkinkan dilakukan saat libur Nataru atau setelahnya,” ucapnya.
Ia menegaskan, hingga kini upaya perdamaian belum menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya, koordinasi teknis pelimpahan akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
“Benar, upaya damai belum menemukan kesepakatan. Selanjutnya Kasi Pidum akan berkoordinasi dengan pengadilan terkait waktu pelimpahan perkara,” pungkas La Ode.











