PERISTIWA

Tuntutan Kiai Cabul di Trenggalek Dijadwalkan Bulan Depan

×

Tuntutan Kiai Cabul di Trenggalek Dijadwalkan Bulan Depan

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Bulan September bakal menjadi penentu pembacaan tuntutan kiai yang tega mencabuli santriwatinya sendiri.

Terdakwa kiai tersebut takni Masduki dan Faisol, dimana sidang yang telah di lakukan sudah berlangsung beberapa bulan lalu.

Dalam pemeriksaan terdakwa, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengakui seluruh perbuatannya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Rio Irnanda menyampaikan pada pokoknya para terdakwa mengakui tindakan pencabulan terhadap santriwati tersebut.

“Untuk bacaaan tuntutan bakal berlangsung 5 September 2024,” ungkapnya.

Namun menurut Rio, jadwal tersebut masih estimasi dan memiliki potensi berubah jika ada hal lain dalam jalannya persidangan.

Pada tanggal itu rencananya pembacaan tuntutan kedua terdakwa yakni Masduki dan Faiosl. Pembacaan tuntutan tersebut langsung mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Hal itu berkaca pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sedang dijalankan,” ucap Rio.

Sesuai SOP menurut Rio karena perkara Masduki-Faisol termasuk di dalam perkara penting dan menjadi perhatian masyarakat.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi ahli dan psikologi. Menurut Psikologi para terdakwa melakukan perbuatan bejat itu dengan sadar.

Pada sidang pembacaan dakwaan yaitu hukuman dengan pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 Jo UURI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.

PP Pengganti tersebut tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Selain itu, dirinya juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian terdapat Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana. Adapun hukumannya adalah hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Pidana badannya bisa ditambah sepertiga bila pelakunya adalah anggota keluarga pondok pesantren, pengasuh, pendidik dan lain sebagainya,” tutup Rio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *