SUARA TRENGGALEK – Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pemanfaatan dana serta mendukung perputaran perekonomian di daerah.
Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja para guru ASN Daerah melalui peningkatan kesejahteraan, baik bagi yang telah bersertifikat pendidik maupun yang belum.
Aturan baru ini tertuang dalam kebijakan Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Dalam mekanismenya, dana akan disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening masing-masing guru ASN Daerah.
Melalui sistem baru ini, pemerintah menilai penyaluran tunjangan akan lebih cepat dan efisien. Beberapa manfaat dari kebijakan tersebut antara lain:
- Proses penyaluran lebih efisien dan cepat diterima oleh guru.
- Mengurangi risiko pemotongan atau penyalahgunaan dana tunjangan.
- Mempermudah pemantauan agar dana tepat sasaran.
- Meningkatkan akurasi data dan mempercepat pembaruan informasi.
- Mempercepat perputaran ekonomi dibandingkan penyaluran melalui pemerintah daerah.
Penyaluran dana dilakukan melalui bank umum menggunakan sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu, proses administrasi tunjangan dilakukan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.
Dana tunjangan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











