PERISTIWA

Tujuh Komplotan Pencuri Emas Gasak Toko Emas di Trenggalek

×

Tujuh Komplotan Pencuri Emas Gasak Toko Emas di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat berada di Polres Trenggalek untuk mengikuti pers rilis

SUARATRENGGALEK.COM – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan pencuri emas, pencurian emas tersebut terjadi di toko murni 22 dewi yang beralamat di Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.

Komplotan tersebut berhasil diamankan di luar daerah, karena para komplotan ini merupakan sindikat lintas daerah.

Komplotan itu berjumlah tujuh orang, terdiri dari empat laki-laki dan tiga perempuan yang memiliki peran masing-masing.

“Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi di toko Emas Murni 22 Dewi di Ruko No. 11 Pasar Gandusari, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam konferensi pers, Jum’at (12/7/2024)

Dijelaskan Gathut, komplotan ini berhasil di tangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggale dimana dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpindah-pindah antar kabupaten.

Dalam hal ini, peran masing- masing pelaku berbeda. Saat melancarakan aksinya sebagian pelaku yang perempuan berpura-pura akan membeli perhiasan emas.

“Pelaku perempuan sambil memilih perhiasan, pelaku lainnya melakukan pencurian. Setelah menerima laporan, jajaran Polres Trenggalek langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan dari para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti 27 lembar nota transaksi perhiasan emas 14 perhiasan emas berupa anting, dan 7 handphone berbagai merek uang tunai Rp. 100.000.

“Hasil penangkapan, 6 pelaku berhasil di tangkap di pintu Tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,” terangnya.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim. Selanjutnya, NR, salah satu pelaku, diringkus di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sekitar pukul 14.30 WIB.

Para pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangakan total kerugian dari Tempat kejadian perkara (TKP) Gandusari mencapai 30 juat rupiah.

“Sedangkan ancamannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Gathut.

Informasi resmi pelaku yang berhasil di tangkap berinisial,

1. TM, Perempuan, (34) warga Desa Curug Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah.

2. KH perempuan (39  Desa Curug Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobokan Provinsi Jawa Tengah.

3. NR, Perempuan, (23) Desa Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Provinsi  Jawa Tengah.

4. NRN, Laki-laki (26)  Desa Karangroto Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.

5. SA  Laki-laki, (36) Desa Belerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.

6. SO, Laki laki,(44) Desa Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Provinsi Jawa tengah.

7. SJO, Laki-laki, (56) Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *