PERISTIWA

Tugas dan Fungsi Satgas Makan Bergizi Gratis di Trenggalek

×

Tugas dan Fungsi Satgas Makan Bergizi Gratis di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Satgas MBG Trenggalek
Wakil Kepala Satgas MBG Trenggalek, Saeroni.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mengoptimalkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan membentuk satuan tugas (satgas) di sekolah dan masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek sekaligus Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni, menjelaskan bahwa satgas memiliki peran penting dalam mempersiapkan sasaran, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menampung keluhan dari masyarakat.

“Keanggotaan satgas ini bertugas mempersiapkan sasaran dan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis. Termasuk menampung keluhan-keluhan dari masyarakat,” kata Saeroni.

Ia menambahkan, Bupati Trenggalek telah menerbitkan surat edaran (SE) untuk optimalisasi program MBG. Salah satu poin dalam SE tersebut mewajibkan setiap Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) membuka saluran pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan permasalahan terkait pelaksanaan program.

“Dari SE itu nanti ditindaklanjuti oleh satgas. Kalau ada keluhan, akan dilakukan monitoring dan evaluasi apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Bila tidak sesuai, bisa diusulkan ke BKN untuk diberhentikan sementara atau permanen sesuai dengan SE Bupati,” ujarnya.

Terkait pengawasan, Saeroni menyebut hingga saat ini belum ada SPPG yang dikenai sanksi. Namun, sudah ada laporan pengaduan yang masuk dan telah ditindaklanjuti dengan perbaikan.

“Kalau pengaduan sudah ada, sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan penutupan sementara atau permanen, ia menjelaskan bahwa mekanismenya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam standar operasional prosedur (SOP), terutama yang berkaitan dengan standar gizi dan higienitas sanitasi.

“Untuk penentuan pelanggaran ringan, sedang, atau berat, itu masih belum kita rumuskan,” tambahnya.

Saat ini, tercatat 60 dapur MBG telah terdaftar di Kabupaten Trenggalek, dengan 23 di antaranya sudah beroperasi. Masing-masing dapur memiliki kapasitas produksi sekitar 2.500 hingga 3.000 porsi per hari.

“Yang terdaftar ada 60 dapur, dan 23 di antaranya sudah operasional. Rata-rata kapasitasnya sekitar 2.800 porsi per dapur,” ungkap Saeroni.

Ia juga menyebut, dapur-dapur tersebut dikelola oleh yayasan yang mendaftar langsung ke Badan Gizi Nasional (BGN), bukan milik pejabat daerah maupun pemerintah pusat.

“Yang jelas, dapur MBG ini dikelola oleh yayasan yang mendaftar ke BGN dan perizinannya langsung ke pemerintah pusat,” pungkasnya.