SUARA TRENGGALEK – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek tahun 2025, Bupati Trenggalek mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1390 Tahun 2025 yang mengatur batas kebisingan dari penggunaan sound system atau pengeras suara.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Saeroni, menyampaikan bahwa SE ini menggantikan SE sebelumnya, yakni SE Nomor 797 Tahun 2025.
Salah satu perbedaan utama adalah penghapusan istilah subwoofer yang sebelumnya dibatasi maksimal enam unit.
“Memang istilah subwoofer tidak kita gunakan lagi karena satu subwoofer itu ada yang satu speaker dan ada yang dua speaker. Sehingga kita batasi langsung speakernya,” kata Saeroni, Selasa (5/8/2025).
Dalam aturan baru tersebut, pembatasan kini dilakukan berdasarkan jumlah speaker, dengan rincian sebagai berikut:
• Di jalan umum atau saat pawai: maksimal 4 speaker.
• Di permukiman atau saat hajatan: maksimal 8 speaker dengan volume disesuaikan kondisi lingkungan.
• Di lapangan terbuka jauh dari permukiman: maksimal 16 speaker.
SE juga mengatur tinggi pemasangan speaker di atas kendaraan pawai maksimal 3,5 meter dari permukaan tanah, serta lebar pemasangan harus sesuai dengan dimensi kendaraan.
“Kita batasi lebarnya harus sesuai dengan dimensi kendaraan dan tinggi maksimal sound system adalah 3,5 meter dari permukaan tanah,” lanjutnya.
Pembatasan ini juga mempertimbangkan aspek keselamatan lalu lintas. Saeroni menyebut, jika melanggar, kendaraan dapat masuk kategori over dimension and overload (ODOL) sebagaimana disarankan oleh Satlantas Polres Trenggalek.
Batas daya pengeras suara juga diatur:
• Di kendaraan: maksimal 10.000 watt.
• Di lapangan: maksimal 80.000 watt.
Volume pemutaran suara dibatasi maksimal 80 persen, baik di lapangan maupun permukiman. Ada pula pengecualian khusus.
“Pengecualian saat melintasi area rumah sakit, Puskesmas, fasilitas kesehatan lainnya, sekolah saat jam belajar, dan tempat ibadah saat ada aktivitas. Volume wajib dimatikan atau off,” jelasnya.
SE ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025 dan diberlakukan pada seluruh rangkaian kegiatan peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek tahun 2025 di semua kecamatan.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan jika panitia penyelenggara tidak mematuhi maka TNI-Polri maupun petugas yang berwenang berhak untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut.
“Ataupun jika konteksnya karnaval maka kendaraan yang membawa speaker berlebih tidak diperbolehkan jalan,” pungkas Saeroni.