ADVETORIAL

Trenggalek Kekurangan 1.114 Guru, Sukarodin Usul 432 Alumni PPG Prajabatan Jadi Prioritas Pengisian

×

Trenggalek Kekurangan 1.114 Guru, Sukarodin Usul 432 Alumni PPG Prajabatan Jadi Prioritas Pengisian

Sebarkan artikel ini
Guru Trenggalek
Situasi rapat dengar pendapat antara guru alumni PPG Prajabatan di DPRD Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Kabupaten Trenggalek masih kekurangan 1.114 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai jenjang pendidikan. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD yang menilai peran guru sangat vital dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait upaya pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.

Salah satu hal yang diusulkan adalah agar guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan kedepannya diprioritaskan dalam rekrutmen ASN, baik melalui jalur P3K maupun CPNS.

Ia juga mengatakan jika saat ini terdapat 432 guru alumni PPG Prajabatan yang sebagian besar telah menjadi relawan dan mengajar di beberapa sekolah. Alumni PPG Prajabatan itu yang akan mengisi kekurangan 1.114 guru.

“PPG Prajabatan ini seharusnya jadi prioritas, karena mereka sudah punya sertifikat pendidik dan kompetensi profesional sebagai guru. Ini kami anggap wajib untuk dipertimbangkan dalam rekrutmen,” ujar Sukarodin.

Sukarodin menambahkan, pihak kementerian telah menyampaikan bahwa permintaan tambahan kuota guru untuk Kabupaten Trenggalek akan diteruskan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Namun, Sukarodin mengungkapkan kendala utama terletak pada aturan yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Akibatnya, banyak lulusan PPG Prajabatan yang kini hanya berstatus relawan di sekolah-sekolah.

“Kekurangan guru ini masih banyak. Tapi di satu sisi kita terbentur aturan. Teman-teman PPG prajabatan akhirnya jadi relawan, bukan honorer. Padahal mereka kompeten dan dibutuhkan di sekolah,” jelasnya.

Menurutnya, situasi ini membuat para kepala sekolah berada dalam posisi sulit karena kebutuhan guru tetap harus terpenuhi agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

“Kepala sekolah jadi serba salah. Ada larangan menerima tenaga honorer, tapi kalau anak-anak tidak diajar kan lebih celaka lagi,” tegasnya.

Meski demikian, Komisi IV bersama Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan Trenggalek telah menyampaikan persoalan ini kepada kementerian terkait.

Komisi IV DPRD Trenggalek berharap pemerintah pusat segera meninjau ulang kebijakan larangan pengangkatan honorer agar kebutuhan guru di daerah terpenuhi.

“Selama aturan belum dianulir atau diganti dengan regulasi baru, Dinas Pendidikan tentu tidak berani bertindak. Padahal kita sangat butuh tenaga pengajar tambahan,” pungkas Sukarodin.