ADVETORIAL

Trenggalek Godok Perubahan Perda, Tata Kelola Barang Milik Daerah Bakal Diperbarui

×

Trenggalek Godok Perubahan Perda, Tata Kelola Barang Milik Daerah Bakal Diperbarui

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Rapat paripurna DPRD Trenggalek menyampaikan penyusunan perubahan perda pengelolaan barang milik daerah.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Selain perkembangan zaman, perubahan ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru sekaligus memaksimalkan pemanfaatan aset daerah.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan bahwa perubahan perda dilakukan karena banyak aturan yang kini perlu diperbarui, terutama terkait tata kelola dan skema kerja sama dengan pihak ketiga.

“Tujuan utamanya adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah. Jadi pendapatan itu bukan hanya menarik pajak, tapi bagaimana aset yang dimiliki daerah bisa dimanfaatkan secara optimal,” kata Doding, usai rapat paripurna, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, perubahan aturan yang ada akan memberikan kejelasan dalam kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta, seperti pada skema bangun serah guna atau serah guna bangun.

Melalui skema itu, pihak swasta dapat memanfaatkan lahan atau aset pemerintah untuk pembangunan tertentu dengan kesepakatan waktu dan mekanisme serah terima yang jelas.

“Misalnya ada pihak swasta yang ingin membangun di tanah milik pemda, nanti aturannya diperjelas. Jadi kerja sama ini bisa saling menguntungkan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Doding menambahkan, aturan baru juga diharapkan dapat mempertegas dasar hukum bagi investor yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah agar prosesnya lebih transparan dan efisien.

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara mengatakan perubahan perda ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan zaman dan kebijakan pemerintah pusat.

“Dari pusat sudah melakukan evaluasi dan penyesuaian lewat Permendagri. Maka daerah juga wajib menyesuaikan agar tata kelola aset tetap sejalan dengan regulasi nasional,” jelas Syah.

Ia menambahkan, Pemkab Trenggalek terus melakukan pembenahan dalam administrasi aset daerah. Hasilnya, penilaian terhadap pengelolaan aset (MCV) terus meningkat setiap tahun dan mendapatkan pengakuan dari kementerian terkait.

“Alhamdulillah, pengadministrasian aset kita terus membaik. Indeks pengelolaan aset kita tiap tahun naik dan sudah diakui oleh kementerian,” pungkasnya.