SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul ditetapkannya 13 pulau di perairan selatan masuk wilayah Kabupaten Tulungagung melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengantarkan langsung surat keberatan tersebut ke Kemendagri sebagai bentuk keseriusan Pemkab Trenggalek dalam menyikapi keputusan tersebut.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menjelaskan bahwa dalam surat tersebut dicantumkan tiga dasar kuat yang menunjukkan bahwa 13 pulau itu seharusnya menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Yang pertama adalah Perda RTRW Provinsi Jawa Timur. Di situ jelas disebutkan 13 pulau itu masuk ke wilayah Trenggalek. Yang kedua adalah RTRW Kabupaten Trenggalek,” kata Teguh, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan, dasar ketiga adalah hasil perhitungan dari Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) yang menyatakan pulau-pulau tersebut masuk dalam batas wilayah Trenggalek.
Teguh menyebutkan, 13 pulau tersebut mulai tercatat masuk ke Kabupaten Tulungagung sejak terbitnya Kepmendagri Tahun 2022. Padahal sebelumnya, pulau-pulau tersebut telah lama tercatat sebagai bagian dari wilayah administratif Trenggalek.
Pada September 2024 lalu, tim dari Kemendagri juga telah melakukan tinjauan langsung ke lokasi dan mendapati bahwa posisi geografis 13 pulau tersebut lebih dekat ke wilayah Trenggalek. Namun, dalam Kepmendagri terbaru yang terbit April 2025, pulau-pulau itu tetap dimasukkan ke Kabupaten Tulungagung.
“Pulaunya memang tidak berpenghuni karena merupakan pulau karang. Tapi secara potensi, di sekitar pulau itu merupakan lokasi berkumpulnya ikan-ikan,” pungkas Teguh.