PERISTIWA

Tetap Ditolak, Kuasa Hukum: Terdakwa 4 Kali Minta Maaf Kepada Guru SMPN 1 Trenggalek Korban Penganiayaan

×

Tetap Ditolak, Kuasa Hukum: Terdakwa 4 Kali Minta Maaf Kepada Guru SMPN 1 Trenggalek Korban Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum terdakwa penganiaya Guru Trenggalek
Heru Sutanto selaku Kuasa Hukum Terdakwa.

SUARA TRENGGALEK – Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek mengungkapkan bahwa pihak terdakwa telah melakukan empat kali upaya permintaan maaf kepada korban.

Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil sepenuhnya, termasuk permintaan maaf terakhir yang disampaikan secara tertulis.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, usai sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (15/01/2026).

Heru menjelaskan, permintaan maaf telah disampaikan berulang kali oleh keluarga terdakwa tanpa disertai maksud untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

“Jadi kami dari pihak terdakwa melalui keluarga besar, seperti yang disampaikan oleh saksi di persidangan tadi, memang sudah beberapa kali minta maaf, sudah empat kali permintaan maaf,” ujar Heru kepada wartawan.

Menurutnya, permintaan maaf tersebut dilakukan secara tulus dan berangkat dari kesadaran penuh atas kesalahan yang dilakukan terdakwa.

“Ada permintaan maaf yang pertama, kedua, ketiga, keempat. Permintaan maaf pertama tetap tulus dari hati nurani yang paling dalam sampai keempat,” tuturnya.

Heru juga menerangkan, jika keluarga tetap mengakui, apa pun dan bagaimanapun peristiwa yang telah dilakukan oleh terdakwa yang notabene adalah putra saksi, itu merupakan tindakan yang salah.

Ia menegaskan, permintaan maaf tersebut tidak memiliki tendensi hukum apa pun, termasuk untuk menekan korban atau menghentikan proses persidangan.

“Permintaan maaf ini tidak ada tendensi apa-apa, tidak untuk menekan atau menghentikan proses hukum maupun proses persidangan,” tegasnya.

Ia juga membeberkan bahwa upaya permintaan maaf terakhir dilakukan dengan mendatangi langsung rumah korban pada Sabtu (10/01/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Pada kesempatan itu, pihak terdakwa telah menyiapkan permintaan maaf secara tertulis beserta draf berita acara.

“Permintaan maaf yang keempat, kami datang ke rumah Pak Eko untuk meminta maaf. Selama ini permintaan maaf masih dalam konteks lisan,” katanya.

Namun demikian, meski korban disebut menerima permintaan maaf secara lisan, korban menolak untuk menerima maupun membaca permintaan maaf tertulis yang telah disiapkan pihak terdakwa.

“Sebenarnya kami sudah membawa permintaan maaf secara tertulis dari terdakwa, juga ada berita acara dalam bentuk draf. Tapi setelah sampai di sana, Pak Eko menerima secara lisan memaafkan,” paparnya.

Hanya saja, menurut Heru untuk permintaan maaf tertulis, Pak Eko tidak mau menerima apalagi membacanya. Itu sudah kami sampaikan sejak awal.