SUARA TRENGGALEK – Kepala SMA Negeri 1 Karangan, Kabupaten Trenggalek, Agus Joko Santoso, meluruskan informasi terkait adanya guru tidak tetap (GTT) yang disebut dirumahkan di sekolahnya.
Ia menegaskan, istilah “dirumahkan” tidak sepenuhnya tepat, karena kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Agus menjelaskan, kebijakan itu merujuk pada surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 26 September 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Pemprov Jatim sedang memproses guru yang diusulkan sebagai guru paruh waktu.
Sementara guru yang tidak masuk dalam usulan PPPK paruh waktu masih diberi kesempatan bekerja hingga Desember 2025.
“Di surat itu juga ditegaskan, mulai Januari 2026 sudah tidak boleh lagi ada GTT maupun sebutan lain seperti magang atau sukarelawan,” kata Agus, Senin (12/1/2026).
Guru Belum Masuk Dapodik
Karena itu, guru-guru yang tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) paruh waktu tidak lagi memperoleh jam mengajar mulai semester Januari 2026.
Di SMAN 1 Karangan, Trenggalek terdapat lima GTT yang terdampak kebijakan tersebut. “Total ada lima guru, dari berbagai mata pelajaran, yakni PKN, Geografi, Bahasa Inggris dan Sejarah,” ujarnya.
Agus menyebutkan, para GTT tersebut belum masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa pengabdiannya rata-rata sekitar tiga tahun.
Agus juga menjelaskan, rekrutmen mereka sebelumnya dilakukan murni berdasarkan kebutuhan sekolah untuk memenuhi beban jam pembelajaran.
“Kalau hanya mengandalkan guru yang ada, ada yang harus mengajar sampai 40 jam per minggu. Itu tentu berat dan berisiko pada kualitas pembelajaran,” jelasnya.
Mengatasi Kekurangan Guru
Untuk mengatasi kekurangan jam mengajar setelah kebijakan tersebut berlaku, sekolah menyesuaikan dengan regulasi baru Kementerian Pendidikan terkait pemenuhan beban kerja guru.
Salah satunya dengan memberi ruang bagi guru untuk mengajar lebih dari satu mata pelajaran sesuai kebutuhan.
“Jam mengajar guru sekarang bisa mendekati 30 jam per minggu atau bahkan lebih. Ini memang ada risikonya, tapi harus kami jalankan sesuai aturan,” kata Agus.
Saat ini, jumlah tenaga pendidik di SMAN 1 Karangan tercatat sebanyak 53 orang yang terdiri dari PNS, PPPK dan guru paruh waktu. Dari jumlah tersebut, guru paruh waktu hanya tiga orang.
Langkah SMAN 1 Karangan Trenggalek
Joko menambahkan, sekolah juga telah mengusulkan kembali tiga dari lima GTT yang sebelumnya dihentikan, yakni untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Sejarah, dan Geografi.
Usulan tersebut telah dikirim sejak 9 Oktober 2025 dan kini menunggu tindak lanjut pemerintah provinsi, termasuk proses uji kompetensi.
“Kami tetap menjalin komunikasi dengan teman-teman GTT ini. Mereka masih kami hubungi karena sewaktu-waktu bisa dipanggil kembali jika ada kebutuhan,” ujarnya.
Menurut Joko, peluang mereka untuk kembali mengajar masih terbuka, seiring adanya guru yang memasuki masa pensiun.
Ia berharap, para GTT yang pernah mengabdi di SMAN 1 Karangan, Trenggalek bisa menjadi prioritas jika nantinya ada rekrutmen kembali.
“Harapan kami mereka menjadi perhatian pemerintah daerah, karena secara administratif dan akademis catatannya ada,” pungkasnya.











