SUARA TRENGGALEK – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Awang Kresna Aji, menyatakan menerima putusan majelis hakim dan memastikan tidak mengajukan upaya hukum banding.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (10/2/2026).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada Awang Kresna Aji atas perbuatannya menganiaya Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek.
Dengan diterimanya putusan tersebut oleh terdakwa, proses hukum perkara ini dinyatakan selesai di tingkat pertama.
Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, menilai putusan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek perkara secara objektif dan mencerminkan rasa keadilan.
“Hari ini hakim memutus perkara klien kami dengan vonis enam bulan penjara. Menurut kami, keputusan ini merupakan putusan yang cerdas, jernih, objektif, transparan, dan mencerminkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Heru kepada wartawan.
Heru menjelaskan, setelah pembacaan putusan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan terdakwa dan sepakat untuk menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding.
“Tadi sudah kami koordinasikan dengan klien setelah pembacaan putusan. Klien kami menerima putusan ini, yang artinya tidak akan melakukan banding,” jelasnya.
Ia menegaskan keputusan tersebut diambil tanpa keraguan dan tanpa masa pikir-pikir.
“Tidak pikir-pikir dulu, kami menerima putusan ini,” tegas Heru.
Sidang putusan ini turut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan dan diwarnai aksi solidaritas dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Trenggalek dan Jawa Timur, serta sejumlah organisasi mahasiswa ekstra kampus.
Ribuan massa memadati area sekitar PN Trenggalek sebagai bentuk dukungan moral terhadap korban sekaligus dorongan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Aksi solidaritas tersebut berlangsung tertib dan damai. Kehadiran massa menjadi penegasan bahwa kasus kekerasan terhadap guru mendapat perhatian serius dari masyarakat, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi dunia pendidikan.











