SUARA TRENGGALEK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Slamet Effendi (41), warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan ibu satu anak yang terjadi di Hotel Jaas Trenggalek pada 9 April 2025. Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (23/7/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono menyampaikan bahwa proses penyusunan tuntutan membutuhkan waktu karena perkara tersebut menjadi perhatian publik dan memerlukan persetujuan dari pimpinan kejaksaan di tingkat lebih tinggi.
“Kami menunggu agak lama, karena perkara menarik perhatian masyarakat, sehingga kami harus meminta persetujuan pimpinan tertinggi. Setelah kemarin kami meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi, ternyata dari Kejaksaan Tinggi diteruskan ke Kejaksaan Agung,” jelas Yan Subiono usai persidangan.
Dijelaskannya, setelah melalui proses konsultasi, Kejaksaan Agung menyetujui tuntutan JPU untuk menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa. “Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tetap seumur hidup terhadap terdakwa Slamet Effendi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Slamet Effendi didakwa melakukan pembunuhan terhadap Y (34) dan penganiayaan terhadap anak korban. Meski terdapat dua korban, JPU memutuskan untuk menyatukan penuntutan dalam satu berkas perkara.
“Pertimbangan pertama, ada dua korban, yang pertama almarhumah Y dan anaknya. Namun untuk penuntutan kami jadikan satu,” ungkap Yan.
Terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 351 ayat 1 jo.
Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagai dakwaan lebih subsider.
Selain itu, atas tindakan kekerasan terhadap anak, terdakwa juga dikenai Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.