PERISTIWA

Tercatat 1 PPPK Trenggalek Diberhentikan, 3 Lainnya Mengundurkan Diri

×

Tercatat 1 PPPK Trenggalek Diberhentikan, 3 Lainnya Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK di Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek mencatat adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberhentikan dan mengundurkan diri, dengan jumlah yang relatif terbatas.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, ia menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian PPPK dilakukan karena pelanggaran disiplin berat.

“Yang diberhentikan karena terjerat perkara pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi sesuai ketentuan, yang bersangkutan kami berlakukan pemberhentian,” ujar Indrayana, Rabu (14/1/2026).

Selain pemberhentian, terdapat pula PPPK yang mengajukan pengunduran diri. Alasan pengunduran diri tersebut beragam, mulai dari memilih bekerja di luar pemerintahan daerah hingga melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

PPPK Trenggalek Pindah Tugas

“Ada yang ingin berpindah pekerjaan di luar pemerintah daerah, ada juga yang memilih melanjutkan sekolah sehingga mengajukan pengunduran diri sebagai guru,” jelasnya.

Indrayana menyebut, total jumlah PPPK yang mengundurkan diri tercatat sebanyak tiga orang, sedangkan yang diberhentikan sebanyak satu orang.

Untuk PPPK yang diberhentikan, seluruhnya berasal dari formasi guru. Sementara PPPK yang mengundurkan diri berasal dari formasi tenaga kesehatan (nakes).

“Kalau yang diberhentikan itu dari guru. Yang mengundurkan diri dari tenaga kesehatan,” tegasnya.

Terkait kekosongan formasi akibat pengunduran diri maupun pemberhentian, Indrayana memastikan tidak ada dampak pada pelayanan.

Pasalnya, proses pengunduran diri tersebut terjadi sebelum tahun 2025 sehingga formasi yang kosong telah diisi sebelumnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan perpanjangan kontrak PPPK tetap berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.

Perpanjangan Kontrak PPPK

Hingga kini, kondisi PPPK di Trenggalek dinyatakan aman, di tengah fenomena sejumlah daerah lain yang tidak memperpanjang kontrak PPPK.

Indrayana menjelaskan, perpanjangan kontrak PPPK dapat dilakukan apabila memenuhi tiga syarat utama, yakni formasi masih dibutuhkan, ketersediaan anggaran daerah mencukupi, serta kinerja dan kedisiplinan pegawai dinilai baik.

“Untuk Trenggalek, kita sesuai dengan regulasi dan mekanisme. PPPK bisa diperpanjang ketika formasinya masih dibutuhkan, anggaran daerah mencukupi, dan kinerja serta kedisiplinannya baik,” terangnya.

Terakhir, Trenggalek telah memperpanjang kontrak 95 PPPK angkatan tahun 2021, yang seluruhnya berasal dari formasi guru. Perpanjangan tersebut resmi berlaku sejak 30 Desember 2025 dengan masa kontrak selama tiga tahun.

“Terakhir kita perpanjang sebanyak 95 guru angkatan 2021, dan semuanya diperpanjang,” pungkasnya.

Ia menegaskan, secara umum kondisi PPPK di Kabupaten Trenggalek masih normal dan tidak ada kebijakan penghentian kontrak secara massal.

Ke depan, setiap perpanjangan kontrak PPPK tetap melalui proses evaluasi kinerja sebagai dasar penilaian.