SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 223 Tahun 2026 tentang Peningkatan Keimanan dan Ketakwaan di Bulan Ramadan.
Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah permintaan penghentian sementara operasional tempat karaoke dan hiburan sejenis selama bulan suci.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Trenggalek pada 10 Februari 2026 itu ditujukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga instansi terkait untuk diteruskan kepada masyarakat.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, Sunyoto mengatakan hingga saat ini masyarakat dinilai cukup kooperatif dalam mematuhi edaran tersebut.
“Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 223 Tahun 2026 tentang peningkatan keimanan dan ketakwaan di bulan Ramadan, alhamdulillah sampai saat ini setelah diterbitkan 10 Februari kemarin, masyarakat bisa mengindahkan dengan baik. Mulai dari pengusaha misalnya warung, itu tutup sebagian, tidak dibuka seperti biasanya,” ujarnya.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pemilik tempat karaoke dan hiburan agar menghentikan aktivitasnya sementara selama Ramadan. Pemerintah memastikan pengawasan tetap dilakukan.
“Hari ini kami masih mengondisikan teman-teman Wasnas untuk bisa melihat tempat hiburan di Trenggalek untuk menutup sementara. Pasca Ramadan ya dibuka lagi, yang lain mudah-mudahan berjalan sesuai edaran,” lanjutnya.
Sunyoto menegaskan, penutupan tempat hiburan bersifat sementara dan akan kembali diperbolehkan beroperasi setelah Ramadan berakhir.
Selain itu, penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur juga menjadi perhatian. Fenomena tersebut di sejumlah daerah sempat memicu pro dan kontra karena dinilai mengganggu ketenangan warga.
“Untuk sound horeg itu tampaknya kalau kami mengamati hari-hari pertama kemarin ada satu atau dua, tapi belakangan sudah tidak ada lagi. Ya mungkin operasional cukup tinggi jadi enggan, mudah-mudahan mendekati hari raya aman,” paparnya.
Dalam pemantauan sementara, penggunaan petasan disebut relatif menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kembang api masih ditemukan namun tidak masif, sementara balon udara hampir tidak terlihat.
“Kemudian petasan relatif turun banyak, kembang api masih ada, balon udara semakin tidak ada, karena kehendak Allah cuaca sehari-hari hujan. Tidak ada, tapi kita pantau sampai nanti menjelang akhir Ramadan,” tegasnya.
Penegakan surat edaran tidak hanya mengandalkan Satpol PP. Karena edaran telah diteruskan hingga tingkat kecamatan, kepala desa juga diminta menyampaikan kepada warga.
Jika terjadi pelanggaran, unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa dapat ikut melakukan penindakan sesuai kewenangan.
“Penegakan dari pemerintah oleh Satpol PP, karena edaran sudah masuk kecamatan nanti akan disampaikan oleh kepala desa juga ke masyarakat. Sehingga jika ada sesuatu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga memiliki kewenangan untuk menindak,” pungkasnya.











