SUARA TRENGGALEK – Sebelum ditetapkan menjadi cagar budaya, 14 objek diduga cagar budaya di Kabupaten Trenggalek memasuki proses tahap verifikasi.
Setelah proses verifikasi, melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) objek tersebut baru akan ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, verifikasi lapangan telah dilakukan pada Rabu, 19 November 2025, oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Trowulan bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek.
Anggota TACB, Heru Mujianto mengatakan verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data yang telah dihimpun dengan kondisi lapangan sebelum objek dibahas dalam sidang penetapan.
“Kalau dari Makam Menak Sopal, kami memverifikasi dari data yang sudah ada dengan apa yang ada di lapangan. Setelah itu masih ada proses panjang, yakni sidang TACB, apakah ODCB bisa menjadi Cagar Budaya harus melalui sidang terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Heru, selain pencocokan data, tim juga menelusuri aspek sejarah untuk memastikan nilai penting sebuah objek sebelum memberikan rekomendasi.
“Kami nanti memberikan kesimpulan atau rekomendasi, yaitu penetapan, penghapusan, atau pemeringkatan. Akan ada nilai edukasi dan keistimewaan yang penting bagi pendidikan, ilmu pengetahuan, serta sosial budaya,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Trenggalek, Agus Prasmono menyebut penetapan Cagar Budaya penting untuk memperkuat perlindungan warisan budaya di daerah.
“Beberapa ODCB di Trenggalek antara lain makam Ki Ageng Menak Sopal di Bagong. Ini menggembirakan karena menguatkan status makam Bagong sebagai cagar budaya, baik dari dasar hukum juru pelihara maupun status keberadaan makam itu sendiri,” ujarnya.
Agus juga menambahkan, hasil verifikasi akan dibahas dalam sidang TACB sebelum direkomendasikan ke Bupati untuk penetapan tingkat kabupaten atau kota.
Sejumlah objek sebelumnya telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, seperti Eks Kawedanan Panggul, Candi Brongkah, dan beberapa arca di kompleks Pendhapa Kabupaten.
Dirinya berharap penetapan ODCB dapat memberikan manfaat lebih luas bagi pendidikan, sejarah, dan sosial budaya.
“Tentunya Trenggalek bisa berbicara lebih jauh tentang perjalanan sejarah Indonesia, bahwa Trenggalek sudah mewarnai sejarah sejak masa purbakala, klasik, Islam, kolonial, hingga perjuangan,” tambahnya.
Berijut Daftar 14 ODCB yang diverifikasi:
- Makam Bupati Trenggalek/Tulungagung Sosrodiningrat – Makam Kanjengan Girilaya, Desa Kamulan, Durenan
- Makam Bupati Trenggalek Mangunnegoro II (Kanjeng Jimat) – Kompleks Makam Margo Hayu, Desa Ngulan Kulon, Pogalan
- Makam Ki Ageng Minak Sopal – Kelurahan Ngantru, Trenggalek
- Candi Gondang – Desa Gondang, Tugu
- Arca Durga Mahisasura Mardini – Aula Disparbud
- Fragmen Carat Yoni – Aula Disparbud
- Arca Parwati – Aula Disparbud
- Lingga – Aula Disparbud
- Fragmen Yoni – Aula Disparbud
- Yoni – Aula Disparbud
- Fragmen Arca Nandiswara – Aula Disparbud
- Fragmen Arca Nandi – Halaman Disparbud
- Fragmen Perwara/Miniatur Candi – Halaman Disparbud
- Fragmen Arca – Halaman Disparbud









