PENDIDIKAN

Takut Ketahuan LSM Alasan SMAN 1 Kampak Trenggalek Enggan Buka Dana Komite

×

Takut Ketahuan LSM Alasan SMAN 1 Kampak Trenggalek Enggan Buka Dana Komite

Sebarkan artikel ini
LSM Trenggalek
Rapat wali murid dan murid bersama kepala sekolah SMAN 1 Kampak dalam menyampaikan tuntutan.

SUARA TRENGGALEK – Ratusan siswa SMAN 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek, menggelar demonstrasi menuntut transparansi dana komite sekolah, Selasa (26/8/2025).

Namun, pihak sekolah menolak membuka dokumen keuangan dengan alasan khawatir diketahui lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Lusiana Putri, siswi kelas XII sekaligus koordinator aksi, menyebut alasan itu tidak masuk akal. Menurutnya, siswa hanya ingin mengetahui daftar pembayaran iuran komite tanpa maksud lain.

“Tadi kami sempat meminta data siswa yang sudah membayar dan belum, tapi pihak sekolah menolak. Alasannya takut ketahuan LSM. Padahal kami hanya ingin tahu, bukan untuk yang lain,” tegas Lusiana.

Ia menambahkan, kontribusi dana komite tidak pernah terlihat jelas. Bahkan, siswa yang mengikuti lomba kerap menggunakan uang pribadi, sementara ada guru yang sampai menanggung biaya sendiri.

Kepsek Sebut Dana Ada di Bank

Menanggapi tuntutan itu, Kepala SMAN 1 Kampak, Bahtiar Kholili, membeberkan jumlah dana komite meski hanya secara lisan. Ia menyebut dana peningkatan mutu pendidikan per Juli 2025 tersimpan Rp172 juta, sementara dana amal jariyah sekitar Rp61 juta.

“Kami menggunakan dana AMJ untuk kebutuhan fisik seperti kamar mandi, paving, dan parkir. Sedangkan dana peningkatan mutu kami pakai untuk mendukung kegiatan siswa, termasuk ujian,” jelas Bahtiar.

Ia menegaskan, dana tidak dikelola secara pribadi melainkan tersimpan di rekening bank sejak ia menjabat tahun 2022. “Sumbangan sukarela dari orang tua siswa memang ada. Itu kami gunakan untuk mendukung berbagai pengembangan,” ujarnya.

Meski demikian, pengakuan itu tidak meredakan kekecewaan siswa. Mereka tetap menuntut laporan dana komite dipublikasikan secara resmi melalui dokumen tertulis, bukan sekadar keterangan lisan kepala sekolah.