PENDIDIKAN

Sikapi Guru SMA Dirumahkan, PGRI Trenggalek Prihatin Meski Telah Sesuai Aturan

×

Sikapi Guru SMA Dirumahkan, PGRI Trenggalek Prihatin Meski Telah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua PGRI Trenggalek menanggapi 5 guru SMAN 1 Karangan yang berhenti mengajar.

SUARA TRENGGALEK – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menyampaikan keprihatinan atas dirumahkannya lima guru tidak tetap (GTT) di SMA Negeri 1 Karangan mulai Januari 2026.

Meski demikian, PGRI menilai langkah tersebut tidak bisa dihindari karena merupakan konsekuensi dari regulasi pemerintah yang melarang pengangkatan honorer baru sejak 2022.

Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno mengatakan secara kemanusiaan pihaknya prihatin dengan pemberhentian guru yang selama ini membantu proses pembelajaran, meski tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

PGRI Trenggalek Soal Regulasi

“Secara kemanusiaan kami prihatin. Tapi secara regulasi, pemerintah sudah melarang pengangkatan honorer baru sejak 2022, sehingga ini harus dipatuhi. Kalau dilanggar, yang memberi SK bisa dikenai sanksi,” kata Catur, Senin (12/1/2026).

Catur juga menegaskan, PGRI terus menagih komitmen pemerintah untuk segera memenuhi kekurangan guru melalui seleksi umum ASN mulai 2026.

Seperti pada data Dinas Pendidikan Trenggalek, kekurangan guru di jenjang TK negeri, SD negeri, dan SMP negeri per Juli 2025 mencapai 1.114 orang.

“Kekurangan guru kita luar biasa banyak. Seleksi ASN guru harus segera direalisasikan,” ujarnya.

Ia juga berpesan kepada lulusan pendidikan guru yang masih mengabdi tanpa status formal agar tetap mempersiapkan diri menghadapi seleksi ASN mendatang.

“Kalau ikhlas mengabdi, mudah-mudahan Tuhan memberi jalan terbaik. Tapi tetap siapkan diri untuk seleksi,” imbuhnya.

GTT SMA Dirumahkan

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Karangan, Agus Joko Santoso, menjelaskan bahwa istilah “dirumahkan” kurang tepat.

Menurutnya, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 26 September 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pemerintah provinsi jawa timur sedang memproses guru yang diusulkan sebagai paruh waktu.

Sedangkan guru yang tidak masuk usulan PPPK paruh waktu masih diberi kesempatan mengajar hingga Desember 2025.

“Mulai Januari 2026 sudah tidak boleh ada GTT maupun sebutan lain seperti magang atau sukarelawan,” jelas Agus.

Ia menyebutkan, di SMAN 1 Karangan terdapat lima GTT yang tidak memperoleh SK paruh waktu, berasal dari mata pelajaran PPKn, Geografi, Bahasa Inggris, dan Sejarah.

GTT Belum Masuk Dapodik

“Para guru tersebut belum masuk Dapodik dan masa mengajarnya rata-rata di bawah tiga tahun,” jelasnya.

Agus jembali menegaskan, perekrutan GTT sebelumnya dilakukan murni karena kebutuhan sekolah, terutama untuk memenuhi beban jam mengajar agar tidak berlebihan bagi guru ASN.

Untuk mengatasi kekurangan jam pelajaran saat ini, pihak sekolah menyesuaikan dengan regulasi baru.

Diantaranya dengan memungkinkan guru mengajar lebih dari satu mata pelajaran sesuai ketentuan teknis pemenuhan beban kerja guru.

“Ini konsekuensi regulasi. Kami menyesuaikan agar pembelajaran tetap berjalan,” pungkasnya.