PERISTIWA

Sidang Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Masuk Tahap Pledoi, Terdakwa Minta Hukuman Ringan

×

Sidang Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek Masuk Tahap Pledoi, Terdakwa Minta Hukuman Ringan

Sebarkan artikel ini
Guru Trenggalek
Terdakwa penganiaya guru saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Sidang perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno dengan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama, memasuki tahap pledoi atau nota pembelaan terdakwa.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Selasa (3/2/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses persidangan yang telah berjalan sejak perkara ini dilimpahkan dari kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan.

“Sidang hari ini adalah agenda nota pembelaan atau pledoi dari klien kami, Awang Kresna Aji Pratama,” ujar Heru usai persidangan.

Dalam pledoinya, Heru menekankan sikap kooperatif kliennya sebagai terdakwa sejak awal proses hukum.

Ia menyebut, sejak penanganan perkara di Polres Trenggalek, terdakwa telah mengakui perbuatannya, bersikap terbuka, serta menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukannya.

“Sejak awal, klien kami mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif dalam proses penyidikan, dan sudah menyampaikan permintaan maaf,” katanya.

Heru juga menyampaikan bahwa sikap kooperatif tersebut berlanjut hingga tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Bahkan, menurutnya, sempat ada upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, namun tidak menemukan titik temu.

“Di kejaksaan juga sudah ada upaya restorative justice, tetapi memang tidak tercapai titik temu,” jelasnya.

Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum menilai seluruh kronologis kejadian telah disampaikan secara terbuka oleh terdakwa, termasuk pengakuan atas kesalahan yang dilakukan.

Selain itu, Heru mengungkapkan bahwa terdakwa beserta keluarga telah beberapa kali menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya.

“Permintaan maaf sudah disampaikan, bahkan sampai lima kali. Namun, korban tetap menghendaki proses hukum berjalan. Itu kami hormati sebagai hak korban,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa dalam menjatuhkan putusan.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Heru.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif dan adil.

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman 5 bulan penjara.

Selanjutnya, perkara ini dijadwalkan memasuki tahap sidang putusan atau vonis pada 10 Februari 2026.