PERISTIWA

Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek Digelar 27 Januari, Agenda Pembacaan Tuntutan JPU

×

Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek Digelar 27 Januari, Agenda Pembacaan Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Terdakwa Awang Kresna Aji Pratama saat dibawa usai pelaksanaan sidang agenda pemeriksaan terdakwa.

SUARA TRENGGALEK – Sidang perkara penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno dengan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Sidang hari ini, Selasa (20/1/2026) mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa. Sedangkan sidang selanjutnya bakal dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Awang Kresna Aji Pratama didudukkan sebagai terdakwa, sementara Eko Prayitno sebagai korban penganiayaan. Persidangan berlangsung terbuka dan mendapat perhatian publik.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini hanya difokuskan pada pemeriksaan terdakwa.

Kepada awak media ia menerangkan jika hasil sidang hari ini tidak ada penambahan saksi maupun pembuktian lanjutan dari pihak penuntut umum.

“Untuk perkara atas nama terdakwa Awang, agenda hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Karena tidak ada penambahan saksi ataupun pembuktian lanjutan dari penuntut umum, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum,” jelas Ginting.

Sebelumnya, Ginting juga menegaskan bahwa tingginya antusiasme masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan tidak memengaruhi independensi majelis hakim maupun proses peradilan.

Seluruh tahapan sidang tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Persidangan tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. Tidak ada atensi khusus untuk percepatan ataupun perlambatan proses, semuanya mengacu pada kalender persidangan yang telah ditetapkan sejak sidang pertama,” ujarnya.

Ginting juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut, meskipun persidangan kerap menarik perhatian publik dan dihadiri berbagai elemen masyarakat.

Pengadilan, kata dia, tetap menjunjung prinsip keadilan dan independensi dalam memeriksa dan memutus perkara.