PERISTIWA

Sengketa 16 Pulau Trenggalek-Tulungagung Belum Diputus, Kemendagri Tarik ke Provinsi

×

Sengketa 16 Pulau Trenggalek-Tulungagung Belum Diputus, Kemendagri Tarik ke Provinsi

Sebarkan artikel ini
Pulau Trenggalek
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Sengketa batas wilayah administratif Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung terkait 13 pulau yang kini menjadi 16 pulau belum mencapai penyelesaian.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk sementara tidak menganulir klaim kepemilikan dari kedua belah pihak. Sehingga status kepemilikan pulau tersebut berada di Provinsi.

Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (23/6/2025) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bupati Trenggalek, serta perwakilan dari TNI dan kementerian teknis lainnya.

Kemendagri memilih untuk menarik sementara kepemilikan 16 pulau tersebut di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah pusat berjanji akan memfasilitasi diskusi lanjutan antara kepala daerah dan DPRD dari kedua kabupaten guna mencari solusi bersama.

Meski dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 ke-16 pulau tersebut masuk wilayah administrasi Trenggalek.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga mengklaim kepemilikan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 April 2025.

Adapun ke-16 pulau yang disengketakan antara lain Pulau Boyolangu, Pulau Anakan, Pulau Anak Tamengan, Pulau Tamengan, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, dan Pulau Sruwicil.