Inti Berita,
• Polres Trenggalek tangkap pelaku penipuan arisan berinisial NK.
• Tersangka ditangkap setelah diterbitkan DPO dan dideportasi dari Timor Leste.
• Kerugian korban mencapai sekitar Rp 916 juta.
SUARA TRENGGALEK – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus lelang arisan di Kabupaten Trenggalek akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengamankan tersangka berinisial NK yang sempat melarikan diri hingga ke luar negeri.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan, tersangka kini telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tercatat satu orang pelapor dengan lima saksi, serta total kerugian mencapai sekitar Rp 916 juta.
“Setelah melakukan gelar perkara, berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta pemanggilan yang tidak dipenuhi, kami menerbitkan DPO atas nama tersangka,” ujar AKBP Ridwan saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis (2/4/2026).
Ridwan menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), tersangka diketahui melarikan diri ke Timor Leste.
Polres Trenggalek kemudian berkoordinasi dengan Polda NTT, Polres Belu, dan pihak imigrasi setempat.
“Berdasarkan surat DPO tersebut, imigrasi melakukan deportasi dan tersangka diserahkan ke Polres Belu, kemudian kami amankan dan dibawa ke Trenggalek pada 19 Maret 2026,” imbuhnya.
Kasus ini bermula pada Januari 2026, ketika sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan oleh tersangka yang mengaku sebagai owner dan bandar arisan. Korban ditawari skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan.
“Para korban ditawari lelang arisan. Namun saat jatuh tempo, korban tidak menerima uang seperti yang dijanjikan,” jelasnya.
Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 531 juta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna melengkapi berkas perkara serta mengetahui total kerugian secara keseluruhan.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan gratis Hotline 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau pelayanan ke Polres Trenggalek,” pungkasnya.











