PENDIDIKAN

Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Periode 3 Resmi Dibuka

×

Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025 Periode 3 Resmi Dibuka

Sebarkan artikel ini
Ppg guru
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2025 periode 3 resmi dibuka pada Senin (8/9/2025). Pendaftaran berlangsung hingga 1 Oktober 2025, sementara batas akhir verifikasi dan validasi (verval) ijazah di laman Info GTK ditetapkan pada 24 September 2025.

Mengacu Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi minimal S1/D-IV serta kompetensi pedagogik. Sertifikasi ini dilaksanakan secara bertahap. Pada 2023, jumlah guru yang belum tersertifikasi sebanyak 1,6 juta, dan berkurang menjadi 800 ribu pada 2024.

Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK

Berdasarkan informasi dari GTK Kemendikdasmen, calon peserta PPG diwajibkan melakukan verval ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke laman Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id).

2. Masukkan username, password, dan kode captcha.

3. Isi data ijazah pada menu Verval Ijazah: nama perguruan tinggi, program studi, jenjang pendidikan, dan NIM.

4. Cantumkan nomor ijazah, lalu klik Cek Data Ijazah.

5. Jika data sesuai dengan SIVIL PD-Dikti, sistem otomatis menarik data. Peserta wajib mengonfirmasi kebenaran data.

6. Jika data tidak sesuai, perbaikan dilakukan di perguruan tinggi asal.

7. Jika data tidak ditemukan, lakukan pengecekan di laman PD-Dikti atau unggah scan ijazah asli.

8. Lengkapi formulir, unggah berkas, lakukan validasi gambar minimal tiga kali.

9. Simpan data, lalu tunggu verifikasi dari Dinas Pendidikan.

Syarat Peserta Seleksi Guru PPG 2025

Calon peserta wajib merupakan guru aktif dengan pengalaman mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024. Adapun persyaratan lain meliputi:

1. Identitas dan Legalitas

– WNI.
– Belum memiliki sertifikat pendidik.
– NIK valid dan sesuai data Dukcapil.
– Belum mencapai usia pensiun.

2. Data dan Kualifikasi Akademik

– Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.
– Memiliki ijazah S1/D-IV terverifikasi Info GTK Dikdasmen.

3. Guru di Satuan Pendidikan Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB)

– Mengajar di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
– Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
– Aktif mengajar minimal satu tahun di TA 2023/2024 atau memiliki riwayat aktif mengajar sebelumnya.

4. Kepala Satuan Pendidikan Formal

– Bertugas di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
– Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.
– Aktif mengajar/bertugas minimal satu tahun di TA 2023/2024 atau sebelumnya.

5. Peralihan Jabatan

– Pamong Belajar wajib aktif di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik.
– Pengawas Sekolah/Penilik wajib aktif di Dinas – – – Pendidikan dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.

6. Persyaratan Tambahan (saat lapor diri di LPTK)

– SKCK dari kepolisian.
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
– Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA.