PERISTIWA

Sekda Trenggalek Mendengar PU Fraksi DPRD atas Ranperda LKPJ dan RPJMD

×

Sekda Trenggalek Mendengar PU Fraksi DPRD atas Ranperda LKPJ dan RPJMD

Sebarkan artikel ini
RPJMD Trenggalek
Sekda Trenggalek (kiri) bersama Ketua DPRD Trenggalek (kanan) saat pelaksanaan rapat paripurna.

SUARA TRENGGALEK – Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto mewakili Bupati Trenggalek dalam sidang paripurna DPRD yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati atas APBD 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Dalam rapat yang digelar Jumat (13/6), sejumlah fraksi DPRD menyampaikan pertanyaan dan masukan atas 12 indikator yang diajukan dalam Ranperda RPJMD. Beberapa isu yang disorot di antaranya indikator kota hijau, pemerataan infrastruktur, target pendapatan daerah, serta alokasi belanja.

Menanggapi hal tersebut, Edy Soepriyanto menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari DPRD. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Trenggalek.

“Terima kasih atas saran dan masukan dari semua fraksi DPRD yang disampaikan melalui pandangan umumnya hari ini. Tentunya ini akan semakin menyempurnakan Ranperda RPJMD yang sedang kita bahas bersama. Atas segala masukan dan pertanyaan yang disampaikan, kami mewakili eksekutif sepakat untuk menjawab pada hari Senin (16/6) nanti,” ujar Edy.

Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa enam fraksi telah menyampaikan pandangan umum, sementara Fraksi Gerindra menyampaikan secara tertulis karena sedang mengikuti bimbingan teknis.

“Poin-poinnya banyak yang akan dijawab hari Senin oleh saudara Bupati. Untuk LKPJ, kita sudah WTP. Sedangkan untuk RPJMD, ada beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan 12 indikator, seperti kota hijau dan pemerataan infrastruktur,” jelas Doding.

Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan pembahasan Ranperda harus segera diselesaikan agar pembahasan perubahan anggaran keuangan bisa dimulai sesuai jadwal.

“RPJMD dan LKPJ Bupati harus selesai akhir bulan ini. Kalau Perda LKPJ belum jadi, kita tidak bisa masuk ke pembahasan anggaran perubahan. Bulan Juli nanti kita mulai pembahasan KUA PPAS perubahan keuangan,” pungkasnya.