PENDIDIKAN

Sekda Trenggalek Jadi Ketua Pelaksana Satgas MBG, Ini Struktur Lengkapnya

×

Sekda Trenggalek Jadi Ketua Pelaksana Satgas MBG, Ini Struktur Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Satgas MBG Trenggalek
Wakil Kepala Satgas MBG Trenggalek, Saeroni.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari implementasi program nasional yang digagas pemerintah pusat.

Struktur Satgas MBG telah lengkap dan telah mulai menjalankan tugas dan tanggungjawab untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek yang juga Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni mengatakan pembentukan Satgas di Trenggalek juga melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Penanggung jawabnya adalah Forkopimda, terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Komandan Kodim, Kapolres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Trenggalek,” kata Saeroni, Selasa (7/10/2025).

Saeroni juga menyampaikan untuk pengarah satgas ada Wakil Bupati dan Ketua Pelaksana di jabat Sekretaris Daerah, sedangkan wakil ketuanya Asisten 1 dan Asisten 2.

Ia juga menambahkan, Sekretaris Satgas dijabat Kepala Dinas Pendidikan, dengan anggota dari Inspektorat, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan.

Serta Dinas Sosial, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian, serta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Trenggalek.

Tugas Satgas MBG

“Tugas Satgas ini mempersiapkan sasaran, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program MBG, serta menampung keluhan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Saeroni, saat ini Bupati Trenggalek telah menerbitkan surat edaran untuk optimalisasi pelaksanaan program MBG. Salah satu poinnya jika ditemukan pelanggaran, Satgas akan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.

Satgas juga telah menginstruksikan kepada setiap Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) unthk membuka saluran pengaduan terkait pelaksanaan program tersebut.

“Kalau tidak sesuai ketentuan, sesuai SE Bupati, kita bisa mengusulkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar dilakukan penghentian sementara atau permanen,” ujarnya.

Saeroni juga menambahkan, hingga kini belum ada SPPG yang dikenai sanksi. “Memang sudah ada pengaduan, tapi sudah ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan,” tambahnya.

Saeroni menjelaskan, penentuan sanksi tergantung tingkat pelanggaran, seperti standar gizi dan aspek higienis-sanitasi. “Namun untuk kategori ringan, sedang, atau berat, masih belum kita rumuskan,” pungkasnya.