PERISTIWA

SE Bupati Trenggalek Tentang Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis

×

SE Bupati Trenggalek Tentang Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
MBG Trenggalek
SE Bupati Trenggalek Nomor 1831 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menerbitkan Surat Edaran Nomor 1813 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam aturan itu, ia menekankan agar pelaksanaan program berjalan aman, bermutu, dan akuntabel sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN).

Mas Ipin menegaskan sudah mengantongi berbagai keluhan dari penerima manfaat. Ia memperingatkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk segera memperbaiki layanan.

“Pokoknya diperbaiki atau saya usulkan ditutup. Saya sudah kantongi data keluhan semuanya,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/10/2025).

5 Poin Penegasan MBG

Dalam surat edaran tersebut, bupati menekankan lima hal penting yang wajib dipatuhi SPPG:

  1. Memenuhi standar keamanan pangan, higienis, sanitasi, serta standar gizi.
  2. Segera menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  3. Membuka akses layanan pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
  4. SPPG yang tidak mematuhi ketentuan akan dievaluasi.
  5. SPPG yang tetap tidak mampu memenuhi ketentuan setelah evaluasi akan diusulkan ke BGN untuk diberhentikan, sementara maupun permanen.

Pengawasan MBG Trenggalek

Program MBG merupakan program strategis nasional yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Program ini menjadi salah satu intervensi penting perbaikan gizi nasional.

Arifin menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar program benar-benar tepat sasaran.

“Kalau ada SPPG yang tidak sesuai, kami usulkan ke BGN untuk diberhentikan. Tujuannya agar program benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.