PERISTIWA

Satpol PP Trenggalek Anulir Pernyataan Ada Tambang Ilegal Berjalan 3 Tahun

×

Satpol PP Trenggalek Anulir Pernyataan Ada Tambang Ilegal Berjalan 3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Trenggalek
Kepala Satpol PP Trenggalek (tengah).

SUARA TRENGGALEK – Pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek yang menyebut terdapat tambang galian c ilegal dan telah beroperasi selama 3 tahun dalam berita pada Kamis, (27/3/2025) resmi dianulir.

Pernyataan itu disampaikan dalam pelaksanaan peninjauan kedua kalinya di lokasi tambang ilegal yang telah resmi ditutup untuk menunggu izin keluar, tepatnya di Desa Prambon, Kecamatan Tugu.

Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin menegaskan jika telah terjadi miskomunikasi terkait informasi yang beredar. Ia menyebut bahwa tambang ilegal yang dimaksud saat ini telah dihentikan sementara hingga proses perizinannya ada.

“Aktivitas tambang telah kami hentikan sementara sampai izin terbit. Saat ini sudah tidak ada kegiatan penambangan,” ujar Habib saat dikonfirmasi pada Jumat (15/3/2025).

Habib juga mengatakan jika informasi bahwa tambang ilegal tersebut telah beroperasi selama 3 tahun itu salah. Menurutnya, masa tiga tahun yang dimaksud adalah durasi proses pengajuan izin yang diajukan oleh CV Gunung Putih, pemilik izin tambang lama yang telah habis masa berlakunya.

“Tiga tahun itu bukan aktivitas penambangan ilegal, melainkan proses pengajuan perpanjangan izin eksplorasi yang belum disetujui Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Sebelum kegiatan tambang ilegal ini berlangsung, Habib menerangkan jika lokasi tersebut pernah dikelola oleh CV Gunung Putih secara legal.

Namun setelah izin mereka habis, proses perpanjangan belum juga disetujui. Sementara itu, aktivitas tambang yang dihentikan saat ini dikelola oleh CV Dua Perjaka, yang belum memiliki izin resmi.

“Dinas PTSP juga menyampaikan bahwa kegiatan tambang ini belum memiliki izin. Karena itu, kami turun ke lokasi untuk memberikan imbauan dan menghentikan aktivitas tambang baru itu,” tambahnya.

Sementara itu, 0engusaha tambang sekaligus pemilik CV Dua Perjaka, Desta Bayu Isma Arafiq, membantah jika usahanya telah beroperasi selama tiga tahun.

Ia menyebut jika aktivitas penambangan mereka baru dimulai pada 7 Maret 2025 dan hanya berlangsung selama 7,5 hari sebelum dihentikan.

“Kami baru mulai bekerja pada 7 Maret hingga 15 Maret. Itupun hanya 7,5 hari karena hari terakhir hanya setengah hari,” ungkap Desta.

Desta juga menegaskan bahwa kegiatan mereka bukan semata-mata penambangan, melainkan pembuatan akses jalan di lokasi.

Ia mengaku telah menghentikan seluruh kegiatan setelah ada permintaan dari Satpol-PPK Trenggalek.

“Bekas tambang di sekitar lokasi itu adalah sisa pekerjaan dari pengusaha tambang sebelumnya yang sudah berhenti dan memiliki izin resmi,” tandasnya.