PERISTIWA

274 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek Dapat Remisi,14 Langsung Bebas

×

274 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek Dapat Remisi,14 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Remisi Rutan Trenggalek
Penyerahan remisi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek oleh Kepala Rumah Tahan.

SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 274 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 14 orang dinyatakan langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo menjelaskan saat ini total penghuni mencapai 378 orang, terdiri dari 73 tahanan dan 305 narapidana. Dari usulan 274 penerima remisi umum, seluruhnya disetujui.

“Remisi umum terbagi menjadi dua, yakni Remisi Umum I untuk 251 orang dan Remisi Umum II untuk 21 orang. Dari total itu, tujuh orang langsung bebas karena remisi umum,” terang Rachmad.

Selain itu, pihak Rutan juga mengusulkan remisi dasawarsa bagi 273 warga binaan. Rinciannya, Remisi Dasawarsa I sebanyak 254 orang, Remisi Dasawarsa II tujuh orang.

Remisi Dasawarsa pengganti denda I sebelas orang, serta Remisi Dasawarsa pengganti denda II satu orang. Dari jumlah itu, tujuh orang dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan Remisi Oleh Bupati Trenggalek

Bupati Trenggalek Serahkan remisi
Bupati Trenggalek didampingi Kepala Rutan saat menyerahkan remisi warga binaan.

Dengan demikian, total warga binaan yang bebas pada momentum HUT ke-80 RI mencapai 14 orang, terdiri dari tujuh penerima remisi umum dan tujuh penerima remisi dasawarsa.

Rachmad menegaskan tidak semua narapidana berhak mendapat remisi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya sudah berstatus narapidana, berkelakuan baik.

Menjalani masa pidana minimal enam bulan, penurunan tingkat risiko sesuai asesmen, tidak melakukan pelanggaran keamanan maupun ketertiban, serta tidak sedang menjalani pidana uang pengganti.

“Kami memastikan remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan. Harapannya, remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan di Rutan,” tegasnya.

Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan berkelakuan baik, tetapi juga diharapkan menjadi inspirasi untuk memperbaiki diri setelah bebas.

“Dengan adanya remisi ini, kami ingin warga binaan bisa termotivasi memperbaiki diri. Bagi yang langsung bebas, semoga bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif,” pungkas Rachmad.