PERISTIWA

RPJMD Trenggalek Dinilai “Mabuk”, Ketua Pansus Sebut Perlu Revisi Arah Kebijakan

×

RPJMD Trenggalek Dinilai “Mabuk”, Ketua Pansus Sebut Perlu Revisi Arah Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Pansus RPJMD Trenggalek
Situasi rapat Pansus RPJMD Trenggalek bersama tim TAPD.

SUARA TRENGGALEK – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek, Sukarodin menilai dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek 2025–2029 tidak sejalan dengan visi jangka panjang daerah yang tertuang dalam RPJPD 2025–2045.

Dalam rapat pembahasan bersama eksekutif, Sukarodin menyebut bahwa RPJMD yang mengusung visi Terwujudnya Trenggalek Adil dan Makmur dinilai terlalu mikro dan tidak mendukung arah pembangunan menuju target net zero karbon sebagaimana yang dicita-citakan dalam RPJPD.

“Visi lima tahunan ini seharusnya menjadi pondasi menuju net zero karbon tahun 2045. Tapi justru terlalu umum, malah tidak mengarah ke sana,” ujar Sukarodin, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, RPJMD seharusnya memperkuat kebijakan lingkungan hidup sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Namun, ia menyayangkan informasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang menyatakan bahwa visi dalam RPJMD tidak dapat diubah.

“Kalau visinya tidak bisa diubah, maka seluruh isi dokumen ini tetap harus diarahkan untuk mendukung target net zero karbon. Lingkungan hidup harus menjadi penguat utama,” tegasnya.

Sukarodin juga menyinggung ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan lima tahunan dengan RPJPD. Ia menyebut penyusunan visi-misi calon kepala daerah ke depan perlu melalui verifikasi Bappeda agar tidak hanya sekadar retorika politik.

“Ke depan, saat Pilkada 2029, Bappeda harus dilibatkan untuk memverifikasi visi-misi calon bupati. Supaya tidak mabuk, hanya mengambil hati rakyat, tapi ketika dilaksanakan sulit,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD sebagai bagian dari proses perencanaan bersama memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi dan menyempurnakan dokumen RPJMD tersebut.

“Ini tanggung jawab bersama antara Pansus dan eksekutif. Tidak ada alasan ‘mepet’. Semua harus dituntaskan,” tandasnya.

Sukarodin juga menanggapi pernyataan eksekutif yang menyebut beberapa bagian dokumen mengikuti petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau dibilang mengikuti juknis dari ‘sono’, dari Kemendagri misalnya, kita perlu tahu dengan jelas mana yang juknis dan mana yang kebijakan lokal. Jangan sampai dijadikan tameng,” tegasnya.