Topik penting
- Trenggalek ajukan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia tahun 2025
- Ritus Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng di akui sebagai WBTb
- Sidang penetapan pada 10 Oktober 2025 di Jakarta
SUARA TRENGGALEK – Ritus Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng dari Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia tahun 2025 oleh tim ahli Kementerian Kebudayaan.
Penetapan warisan budaya tak benda itu dilakukan melalui sidang penetapan pada 5 hingga 10 Oktober 2025 di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Pamong Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Heru Dwi Susanto, mengatakan bahwa ritus adat Longkangan telah tercatat dalam Babad Tanah Sumbreng dan diketahui telah dilaksanakan sejak tahun 1849.
“Longkangan merupakan bentuk rasa syukur masyarakat nelayan dan petani di Teluk Sumbreng atas hasil bumi serta hasil laut yang melimpah. Tradisi ini juga menjadi simbol penghormatan kepada Nyi Roro Puthut, sosok lokal yang dipercaya sebagai penguasa pantai selatan Jawa,” ujar Heru.
Ritual Longkangan memiliki prosesi khas bernama Onang-Onang Bedhil Muni, yang digelar pada malam hari setelah acara larung longkangan.
Prosesi ini merupakan malam perjamuan bagi sembilan tamu kehormatan dari penguasa atau danyang Brang Kidul yang diyakini tak kasat mata.
“Setiap tamu dijamu dengan sesaji, jamuan makan dan minum, diiringi gending tayub atau karawitan, serta persembahan tembakan senapan laras panjang dengan peluru tajam,” jelasnya.
Secara etimologis, kata Longkangan berasal dari kata Longkang, yang berarti bulan Selo atau bulan Apit (Dzulkaidah dalam kalender Islam).
Heru menambahkan, penetapan Longkangan sebagai WBTb menjadi langkah penting dalam pelindungan dan pelestarian budaya lokal, terutama dalam kategori ritus, tradisi, dan adat istiadat masyarakat pesisir.
“Ini juga menjadi bentuk penghormatan kepada para maestro kebudayaan dan masyarakat Munjungan yang secara konsisten menjaga dan melestarikan tradisi selama ratusan tahun,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng menjadi warisan budaya tak benda ke-8 dari Kabupaten Trenggalek.
Sebelumnya, tujuh warisan budaya yang telah ditetapkan yakni Lodho Ayam, Larung Sembonyo, Sinongkelan, Ngitung Batih, Baritan, Bersih Dam Bagong, dan Kupatan Durenan.