ADVETORIAL

Dishub Trenggalek Targetkan Rp 5,6 Miliar dari Retribusi Parkir

×

Dishub Trenggalek Targetkan Rp 5,6 Miliar dari Retribusi Parkir

Sebarkan artikel ini
Retribusi Parkir Trenggalek
Kendaraan saat parkir di seputaran pasar pon Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek menargetkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum pada tahun 2025 sebesar Rp 5,6 miliar.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Trenggalek, Mahendra mengatakan rincian target tersebut terdiri dari Rp 5,5 miliar yang berasal dari parkir berlangganan, dan Rp 137 juta dari retribusi parkir non langganan.

“Ada peningkatan target sekitar Rp 1 miliar dibandingkan tahun 2024 yang mana target kita di kisaran Rp 4 miliar. Alhamdulillah tahun lalu target tersebut bisa tercapai bahkan lebih dari 100 persen,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Mahendra optimis target PAD tersebut bisa tercapai. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Trenggalek yang stabil mendorong peningkatan kepemilikan kendaraan, sehingga berdampak langsung terhadap potensi penerimaan dari parkir.

Capaian target PAD ini juga didukung oleh implementasi tarif baru parkir berlangganan yang berlaku sejak awal 2024, seiring dengan diberlakukannya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Trenggalek.

Tarif parkir berlangganan tahunan kini ditetapkan sebagai berikut:

Roda dua: Rp 20.000 (sebelumnya Rp 15.000)
Roda empat: Rp 40.000 (sebelumnya Rp 30.000)
Roda enam: Rp 60.000 (sebelumnya Rp 40.000)

Selain itu, Dishub juga aktif mengimbau warga pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan. Pembayaran pajak tahunan secara otomatis sudah mencakup kontribusi parkir berlangganan.

“Dengan membayar pajak kendaraan tahunan, otomatis membayar parkir berlangganan juga,” jelas Mahendra.

Meskipun sejumlah even seperti pasar malam di Alun-alun dan Pasar Pon cukup ramai, Mahendra menyebut dampaknya terhadap PAD dari sektor parkir tidak signifikan.

Hal ini karena kendaraan yang mendominasi parkir pada kegiatan tersebut umumnya berpelat nomor Trenggalek. Sesuai aturan, kendaraan lokal tidak lagi dikenai tarif parkir di badan jalan karena telah membayar parkir berlangganan.

“Kalau yang parkir di luar badan jalan sudah ada yang mengatur sendiri, bukan kewenangan Dishub,” pungkasnya.