PERISTIWA

Rekrutmen ASN Trenggalek Tak Lagi Massal, Terapkan Zero Growth Sesuai Kebijakan Pusat

×

Rekrutmen ASN Trenggalek Tak Lagi Massal, Terapkan Zero Growth Sesuai Kebijakan Pusat

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto saat menyampaikan skema rekrutmen ASN.
Inti Berita,
• Rekrutmen ASN 2026 pakai sistem zero growth.
• Tidak boleh ada penambahan formasi melebihi angka pensiun.
• Ke depan berpotensi jadi minus growth (jumlah ASN justru dikurangi).
• Kebijakan ini ditentukan pemerintah pusat, daerah hanya mengikuti.

SUARA TRENGGALEK – Cita-cita masyarakat Trenggalek untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 mulai menemui kejelasan. Namun, seleksi tahun ini dipastikan tidak akan dibuka secara besar-besaran.

Pemerintah pusat menerapkan kebijakan baru zero growth, yakni jumlah rekrutmen ASN disesuaikan dengan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan fiskal negara.

Menanggapi kebijakan baru itu, Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto menjelaskan bahwa zero growth berarti tidak ada penambahan jumlah ASN secara keseluruhan.

“Zero growth itu adalah kebijakan pemerintah terkait pengisian atau rekrutmen ASN. Jadi tidak ada pertambahan. Misalnya yang pensiun 100 orang, maka yang direkrut juga 100 orang,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan bahwa jumlah rekrutmen tidak boleh melebihi angka pensiun. Bahkan, ke depan kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada minus growth, yakni pengurangan jumlah ASN.

“Tidak boleh lebih. Bahkan harapannya bisa menjadi minus growth, artinya jumlah ASN bisa berkurang sesuai kebijakan pusat,” imbuhnya.

Edy menambahkan, kebijakan kepegawaian sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya mengikuti aturan yang ditetapkan.

“Karena kebijakan kepegawaian itu tersentral di pusat, daerah tinggal mengikuti,” jelasnya.

Meski demikian, untuk sektor tertentu seperti pendidikan dan kesehatan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kemungkinan adanya pengecualian dalam kebijakan tersebut.