PERISTIWA

Realisasi PAD Perhubungan Trenggalek Capai 89,94 Persen atau Rp 5,65 Miliar

×

Realisasi PAD Perhubungan Trenggalek Capai 89,94 Persen atau Rp 5,65 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pendapatan Asli Trenggalek
Kendaraan Plat AG Trenggalek menjadi penyumbang pendapatan.

SUARA TRENGGALEK – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perhubungan Kabupaten Trenggalek hingga 20 November 2025 mencapai 89,94 persen dari target Rp 5,65 miliar.

Dinas Perhubungan (Dishub) optimistis target tersebut dapat terpenuhi pada akhir tahun, meski tantangan kendaraan menunggak pajak masih menjadi hambatan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Trenggalek, Mahendra, menjelaskan bahwa capaian PAD per 20 November justru berada sedikit di atas proyeksi harian.

“Kalau dilihat per harian, seharusnya realisasi per 20 November sekitar 88 persen. Namun realisasinya 89,94 persen, sedikit lebih tinggi dari perkiraan. Proyeksi akhir tahun kami tetap optimis, meski tergantung dinamika lapangan, bisa naik atau turun,” ujarnya.

Dari total target Rp5.654.508.000, masih tersisa sekitar Rp500 juta yang harus dipenuhi hingga tutup tahun 2025. Mahendra menyebut tren kenaikan PAD sektor perparkiran mulai terlihat sejak pandemi Covid-19 mereda.

Meski demikian, untuk tahun 2026 Dishub belum berencana menaikkan target PAD. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak.

“Untuk tahun 2026, target kemungkinan tetap sama. Alasannya karena kecenderungan di beberapa kecamatan ada kendaraan yang tidak membayar pajak atau yang hanya memiliki STNK,” katanya.

Akibat kondisi itu, sejumlah kendaraan tidak dapat terdata secara penuh dalam retribusi parkir. Data wilayah dengan kasus terbanyak, menurutnya, berada pada database Samsat.

Untuk mengejar capaian PAD 2025, Mahendra berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat, seiring dengan upaya optimalisasi sistem pengelolaan parkir.

Ia juga menyoroti keberadaan parkir liar yang masih marak di beberapa titik. Namun, kewenangan Dishub hanya sebatas pembinaan dan edukasi, bukan penertiban langsung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kendaraan yang digunakan di Trenggalek dan dimiliki warga Trenggalek sebaiknya dibalik nama ke alamat Trenggalek,” pungkasnya.