PERISTIWA

Rampas Uang Kakek Asal Trenggalek, Kaki Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

×

Rampas Uang Kakek Asal Trenggalek, Kaki Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pelaku curas oleh jajaran Polres Trenggalek, foto pelaku bersama barang bukti yang digunakan untuk kejahatan

SUARATRENGGALEK.COM – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus satu dari tiga komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang membekap dan mengancam korbannya.

Dua pelaku lainnya saat ini dalam proses pencairan petugas (buron). Pelaku tertangkap yakni MS (46) asal Arjasa Kabupaten Jember. Sedangkan korban merupakan warga Trenggalek laki-laki usia lanjut 82 tahun.

“Peristiwa Curas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 yang lalu,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, Senin (5/8/2024).

AKP Zainul saat konferensi pers menjelaskan lokasi kejadian tepatnya di jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek

Atas peristiwa tersebut Polres Trenggalek telah menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang MS telah ditangkap pada tanggal 31 Juli 2024 dan dua orang lainnya saat ini berstatus buron dan masih dalam pengejaran.

“Berkat kerja keras jajaran, kurun waktu hanya 11 hari, tersangka MS kita tangkap dirumahnya di Arjasa Kabupaten jember, kita juga tengah mengejar dua tersangka lainnya,” terangnya.

AKP Zainul juga menerangkan bahwa, saat kejadian, korban bermaksud akan membeli jamu di ruko Jagalan Trenggalek. Saat berdiri didepan toko karena toko masih tutup, tiba-tiba korban ditarik oleh orang tidak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil.

Didalam mobil tersebut terdapat 3 orang tersangka. Korban yang sudah berusia lanjut (82) ini di sekap di dalam mobil tersebut, bahkan barang bawaannya berupa tas dirampas oleh pelaku.

“Korban saat itu membawa tas berisi uang, dengan alasan selalu dibawa karena takut jika ditinggal dirumah,” ungkap AKP Zainul.

Kronologi kejadian saat di dalam mobil, dikatakan AKP Zainul, mulut korban di bekap dan tas milik korban yang berisi uang sejumlah Rp 14 juta di rampas dan direbut paksa oleh pelaku.

Korban kemudian diturunkan di tepi jalan masuk cengkong Desa Tamanan. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung.

“Atas laporan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap satu orang tersangka,” papar AKP Zainul kepada awak media.

Dalam proses pengejaran pelaku, menurut AKP Zainul, petugas telah mendapatkan petunjuk dari kendaraan yang digunakan. Satu orang berperan sebagai sopir dan dua orang lainnya sebagai eksekutor.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah tas, kemeja, satu unit mobil berikut STNK, satu buah handphone dan jaket warna hitam.

“Untuk tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *