POLITIK

Ramai – ramai Pengurus DPC PKB Trenggalek Polisikan Lukman Edy

×

Ramai – ramai Pengurus DPC PKB Trenggalek Polisikan Lukman Edy

Sebarkan artikel ini

SUARATRENGGALEK.COM – Hari ini, rombongan pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Trenggalek resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Trenggalek terkait dugaan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan, Jumat (9/8/2023).

Diketahui, pelaporan pertama terhadap Lukman tercatat pertama kali dilakukan oleh DPP PKB ke Bareskrim Polri, pada Senin (5/8) kemarin, dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.

Ahmad Iman Sukri plt Ketua DPC PKB Trenggalek melalui kuasa hukumnya Roni Muhtarun mengatakan, pihaknya mendatangi polres bersama rombongan pengurus DPC PKB secara resmi melaporkan dan mengadukan Lukman Edy atas pernyataan di media eosial.

“Jadi apa yang disampaikan oleh lukman edy di media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta,” tutur Roni.

Roni juga menyampaikan inti pada laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong.

Tindak pidana tersebut tertuang dalam UUD pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a dan Pasal 45  ayat 3  jo pasal 28 ayat 3, UU RI 2004 Uuperubahan kedua 2008 tentang ITE.

“Untuk barang bukti telah kita siapkan semua untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Roni.

Dilanjutkan Roni, dalam hal pelaporan ini tidak hanya DPC PKB Trenggalek, namun mulai pusat hingga provinsi serta DPC juga turut melaporkan. Usai pelaporan ini, pihaknya menungg panggilan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan untuk proses pada jalur lainnya, ia menerangkan jika ada kebijakan lain, nanti ada yang menempuh sendiri, jadi para pengurus melaporkan ada unsur berita bohong dan menyerang, kalau tidak laporan maka dikira informasi tersebut benar adanya.

“Laporan telah diterima oleh SPKT, dengan Nomor : STTLPM/102.SATRESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES TRENGGALEK, selanjutnya kita menunggu panggilan pemeriksaan dari Polres Trenggalek,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *