PERISTIWA

PPPK Guru dan Kesehatan di Trenggalek Tak Dilibatkan Mengelola KDMP

×

PPPK Guru dan Kesehatan di Trenggalek Tak Dilibatkan Mengelola KDMP

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Indrayana Anik Rahayu saat menyampaikan plotting PPPK guru dan kesehatan dalam pengelolaan kopdes merah putih.

SUARA TRENGGALEK – Tenaga PPPK Guru dan Kesehatan di Trenggalek diperkirakan tidak masuk dalam plotting tugas untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Sementara, BKD Trenggalek masih melakukan pemetaan untuk 240 PPPK teknis dengan kualifikasi yang bisa bertugas untuk mengisi 3 kuota per koperasi di masing-masing desa.

Disamlaima. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu bahwa kebijakan tersebut baru diinformasikan secara lisan oleh BKN dalam rapat koordinasi.

“Dari sisi manajemen kepegawaian, Pemerintah Pusat meminta kami mendukung program KDMP dengan mengalokasikan sebagian PPPK sebagai pengelola manajemen KDMP,” ujar Indrayana, Rabu (3/12/2025).

Ia juga menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Bersama Mendagri, Menpan-RB, dan Kepala BKN terkait arah pengembangan KDMP.

Dalam rakor tersebut, BKN juga menyampaikan rencana integrasi fitur penugasan PPPK sebagai pengelola KDMP dalam aplikasi database ASN.

Menurut Indrayana, PPPK yang ditempatkan nantinya berada di bawah pembinaan Dinas Koperasi daerah. Di Trenggalek, fungsi itu dijalankan oleh Diskomidag.

“Meski pemerintah syarat pendidikan minimal D3, tidak semua PPPK dapat dialokasikan. Karena KDMP berkaitan langsung dengan perkoperasian, sehingga dimungkinkan tidak melibatkan PPPK guru dan tenaga kesehatan,” jelasnya.

Indrayana menerangkan jika saat ini mencatat sekitar 240 PPPK di Trenggalek yang memenuhi kualifikasi sesuai kebutuhan. Namun keterbatasan SDM masih menjadi kendala jika mengikuti skema nasional yang membutuhkan tiga PPPK di setiap KDMP.

“Ini baru harapan awal pemerintah pusat. Regulasi dan kebijakannya untuk selanjutnya masih terus berproses,” tegas Indrayana.

Saat ini Indrayana telah memetakan potensi yang bisa dilakukan, seperti pemetaan pegawai PPPK sambil menunggu finalisasi kriteria lokasi, gedung dan sarpras KDMP.

Terkait potensi pengurangan performa di dinas asal akibat pendistribusian PPPK, pihaknya masih menunggu kepastian regulasi dari pusat.

“Tujuan awal perekrutan PPPK memang untuk memenuhi kebutuhan SDM OPD. Kalau dipindahkan, juga perlu dilakukan kajian ulang,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan adanya rekrutmen PPPK baru khusus KDMP, Indrayana belum dapat memastikan. “Kami menunggu ketentuan resmi dari pusat, termasuk mengenai rekrutmen baru,” pungkasnya.