SUATA TRENGGALEK – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Trenggalek terancam tidak mendapatkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) meski mendapatkan kursi di DPRD.
Ancaman ini muncul karena partai berlambang Ka’bah tersebut belum menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Banpol tahun anggaran 2024.
Ketua DPC PPP Trenggalek, Musyaroh Utsman, membenarkan bahwa laporan tersebut belum disampaikan. Ia menyebut keterlambatan terjadi karena administrator partai mengundurkan diri usai Pemilu Legislatif 2024.
“Admin partai ini setelah Pileg, resign, pindah ke Kalimantan,” ujar Musyaroh, Selasa (29/6/2025).
Menurutnya, saat ini PPP sedang mencari administrator baru untuk menyusun laporan. Ia memastikan penggunaan dana Banpol dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembukuannya jelas, seluruh pengeluaran dan nota-notanya ada di bendahara. Nanti yang melaporkan juga bendahara partai,” lanjutnya.
Musyaroh menegaskan bahwa LPJ tetap akan disetorkan meski sudah melewati tenggat waktu. Namun, ia belum bisa memastikan apakah keterlambatan itu akan berdampak pada pencairan Banpol tahun ini.
“Bagaimanapun harus dipertanggungjawabkan. Tidak tahu masih akan dapat atau tidak,” katanya.
Jika PPP tidak menerima Banpol tahun 2025, lanjut Musyaroh, maka seluruh kegiatan partai akan dibiayai menggunakan dana pribadi para pengurus.
“Harapannya tetap dapat, tapi kalau tidak ya bagaimana lagi. Memang kita yang salah dalam keterlambatan pelaporan,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Trenggalek, dr. Saeroni, membenarkan bahwa PPP belum menyampaikan laporan penggunaan Banpol.
Meski demikian, hal tersebut tidak sampai tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“PPP belum melaporkan administrasi penggunaan Banpol. Karena belum ada laporan, penggunaannya pun tidak diketahui secara pasti,” kata Saeroni, Jumat (27/6/2025).
Ia menyebut, PPP menerima Banpol sekitar Rp49 juta pada tahun anggaran 2024. Namun hingga batas waktu pelaporan pada Februari lalu, laporan belum juga diterima.
“Sudah kami sampaikan kewajiban melapor kepada pengurus, tapi sampai detik terakhir belum juga diserahkan,” ujarnya.
Saeroni menegaskan, sesuai aturan, PPP tidak akan menerima Banpol tahun berikutnya apabila belum menyampaikan LPJ.
“Kalau belum melaporkan, maka sesuai aturan tidak akan mendapatkan Banpol lagi hingga laporan disampaikan,” tegasnya.
Sanksi tersebut, kata Saeroni, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban Banpol oleh partai politik.