PPN 12 Persen Hanya Dikenakan pada Nilai Barang

SUARA TRENGGALEK – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan pada nilai barang. Bukan pada sistem transaksinya. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga merespons ramainya transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kena PPN 12 persen. Ia pun memastikan, PPN 12 persen bukan dikenakan pada sistem transaksi.

“Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN, sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga di Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Dilansir dari rri.co.id Ia pun memastikan, jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau pun di negara Asia yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut. Maka, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Menurutnya, QRIS saat ini sudah digunakan di berbagai negara di Asia. Termasuk di Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

“Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” ujar Menko.

Hal yang sama juga berlaku untuk penggunaan e-toll. “Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN,” kata Airlangga.

Selain sistem pembayaran, Airlangga menyampaikan bahwa PPN juga tidak diberlakukan untuk bahan pokok. Ia menyebut, bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri bebas dari dampak kenaikan PPN.

Ia menyebut, tarif PPN 12 persen juga tidak dikenakan untuk tarif tol, sektor kesehatan, dan pendidikan. Kecuali, barang dan jasa khusus.

“Kecuali yang khusus. Yang khusus nanti yang ditentukan,” katanya.

Diketahui, PPN resmi naik dari 11 menjadi 12 persen. Ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2025 mendatang.