PERISTIWA

Anggota Polres Trenggalek Dipecat Karena Disorientasi Seksual dengan Anggota Lain

×

Anggota Polres Trenggalek Dipecat Karena Disorientasi Seksual dengan Anggota Lain

Sebarkan artikel ini
Kapolres Trenggalek
Istimewa (IST)

SUARA TRENGGALEK – Seorang anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri akibat kasus disorientasi seksual.

Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Selasa (6/5/2025), meski yang bersangkutan tidak hadir.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa Bripda LQ terbukti melakukan pelanggaran norma agama dan sosial, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Paminal dan sidang Bidpropam Polda Jawa Timur.

“Karena melanggar perbuatan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim, kemudian setelah terbukti akhirnya disidangkan oleh Bidpropam Polda Jatim,” jelas Ridwan.

AKBP Ridwan menyebut, Bripda LQ terlibat dalam kasus tersebut bersama seorang oknum personel lain yang bukan berasal dari Polres Trenggalek. Perbuatan itu terungkap dari pengembangan kasus disorientasi seksual anggota lain yang melibatkan Bripda LQ.

“Perbuatan dilakukan sekitar satu tahun yang lalu. Kita tidak tahu persis berapa kali karena yang bersangkutan tidak mengakui keseluruhan, tapi yang terbukti sekali,” lanjut Ridwan.

Ia menambahkan bahwa jenis pelanggaran tersebut sebenarnya telah sering disosialisasikan kepada anggota, dan sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

“Yang bersangkutan sempat banding, tapi seluruh rangkaian proses sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim,” ujar mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim itu.

AKBP Ridwan juga menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel. Menurutnya, pelanggaran sekecil apapun akan ditindak tegas.

“Apalagi disorientasi seksual, sanksinya sudah jelas yaitu PTDH,” pungkasnya.