PERISTIWA

Polisi Tertibkan Parkir Liar di Trenggalek

×

Polisi Tertibkan Parkir Liar di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Petugas saat menertibkan parkir liar atas laporan masyarakat

SUARATRENGGALEK.COM – Jajaran Satlantas Polres Trenggalek respon cepat melakukan pelayanan atas keluhan masyarakat Trenggalek atas maraknya parkir liar.

Sebelumnya, keluhan tersebut di unggah salah seorang warganet di sosial media terkait dengan parkir di sepanjang jalan Wachid Hasyim, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono melalui Kasatlantas AKP Mulyani menyampaikan bahwa sejumlah petugas telah mendatangi lokasi sekaligus melakukan pengecekan di lapangan.

“Hasilnya, ditemukan jalur yang seharusnya tidak digunakan sebagai lahan parkir, justru dipenuhi oleh sejumlah kendaraan terutama roda dua,” ungkapnya. Sabtu, (13/7/2024).

Setelah melakukan pengecekan, disampaikan Mulyani bahwa petugas meminta agar semua kendaraan yang terparkir di badan jalan tersebut untuk dipindahkan ke tempat yang memang disediakan.

Tak butuh waktu lama, sepanjang jalan pun bersih dari kendaraan yang terparkir sembarangan. Selain itu, petugas juga terlihat memberikan arahan dan imbauan kepada tukang parkir dan masyarakat.

Terutama yang berada di lokasi tersebut agar tidak memarkir sembarangan karena dapat mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas dan berpotensi menjadi penyebab terjadinya macet

“Selain macet, juga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas mengingat kondisi jalan yang relatif sempit,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan juga telah mengatur ketentuan mengenai rambu- rambu lalu lintas.

Dimana jarak pemberlakuan rambu larangan adalah 30 meter dari titik pemasangan rambu searah lalu lintas atau sesuai dengan yang dinyatakan dalam papan tambahan.

“Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memberikan batasan beberapa titik,” tutur Mulyani.

Dijelaskan Mulyani, yang diberlakukan larangan parkir yakni, tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan, jalur khusus pejalan kaki, jalur khusus sepeda.

Tikungan, jembatan, terowongan, tempat yang mendekati perlintasan sebidang, tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan

Disamping itu, lokasi larangan parkir lainnya adalah muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan, tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

“Juga lokasi yang berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran serta pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi,” terangnya.

Disepanjang jalan tersebut, menurutnya sudah ada rambu larangan parkir dan jalur sepeda yang jelas dilarang digunakan sebagai tempat parkir. Menyikapi hal tersebut.

Pihaknya akan meningkatkan unit patrolinya untuk terus memantau perkembangan di lokasi tersebut. Tak hanya itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan lebih masif dilakukan.

“Silahkan parkir pada tempat yang telah disediakan. Jika masih ngeyel, akan kami tindak tegas,” pesan Mulyani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *