SUARA TRENGGALEK – Polisi membongkar arena sabung ayam di RT 7 RW 4, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Trenggalek, Selasa (2/12/2025).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah melalui layanan telepon 110.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati sebuah tenda berlapis karpet hijau yang digunakan sebagai arena.
Kapolsek Pogalan memimpin langsung operasi yang melibatkan personel Polsek Pogalan dan Polres Trenggalek.
Arena sabung ayam itu berada di kawasan perkebunan milik warga yang berdekatan dengan permukiman penduduk.
Dilokasi petugas mendapati sebuah tenda berlapis karpet hijau yang digunakan sebagai arena, lengkap dengan pagar pembatas dan jam dinding. Di sekitar arena juga ditemukan sejumlah kurungan ayam aduan.
Petugas kemudian melakukan pembongkaran dan pembersihan seluruh peralatan yang digunakan untuk aktivitas sabung ayam, disaksikan perangkat desa dan warga sekitar.
Kasihumas Polres Trenggalek Iptu Katik menjelaskan bahwa sabung ayam termasuk tindakan penyiksaan hewan dan kerap dijadikan sarana perjudian.
“Hal ini melanggar ketentuan Pasal 302 KUHP dan Pasal 303 KUHP yang dapat dipidana,” ujarnya.
Iptu Katik mengapresiasi warga yang berinisiatif melapor. “Terima kasih kepada masyarakat yang peduli. Polres Trenggalek tentu sangat mendukung upaya bersama menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya.











