SUARA TRENGGALEK – Terdakwa Slamet Effendi (41), warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan dan menganiaya anak korban hingga luka berat di Hotel Jaas, April 2025 lalu.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menyatakan majelis hakim memutus perkara tersebut dalam sidang dengan nomor 75.
“Amar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” jelasnya, Kamis (28/8/2025).
Vonis dijatuhkan kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup. Meski demikian, kata Marshias baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Ia juga menerangkan bahwa majelis hakim mendasarkan putusan pada dua aturan hukum karena dakwaan bersifat kumulatif.
Untuk pembunuhan berencana dikenakan Pasal 340 KUHP, sementara kekerasan terhadap anak menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Karena dakwaan bersifat kumulatif maka disidangkan dalam berkas satu perkara,” imbuhnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa. Justru terdapat tiga hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat.
“Bahkan perbuatan yang menimbulkan penderitaan serta trauma mendalam bagi anak korban dan keluarga, serta dilakukan dengan cara sangat kejam,” ungkapnya.