PENDIDIKAN

PN Trenggalek Apresiasi Aksi Solidaritas PGRI dan GMNI, Tak Mengganggu Tahapan Sidang

×

PN Trenggalek Apresiasi Aksi Solidaritas PGRI dan GMNI, Tak Mengganggu Tahapan Sidang

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Aksi solidaritas PGRI dan GMNI di Pengadilan Negeri Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mengapresiasi aksi solidaritas ratusan guru bersama mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang digelar pada Selasa (3/2/2026).

Alih-alih merasa terganggu, pihak pengadilan justru membuka ruang partisipasi publik dengan memfasilitasi massa untuk memantau langsung jalannya persidangan kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen PN Trenggalek dalam menjaga transparansi proses hukum terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama, sekaligus memastikan publik dapat menyaksikan persidangan secara objektif.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menegaskan bahwa seluruh rangkaian sidang berjalan tertib, aman, dan kondusif.

Mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang, pengadilan mengambil inisiatif dengan menyediakan layar monitor di halaman kantor pengadilan.

“Kami memfasilitasi layar monitor agar rekan-rekan PGRI dan GMNI yang berada di luar ruang sidang tetap dapat menyaksikan persidangan secara langsung,” ujar Marshias.

Ia menjelaskan, agenda persidangan pada hari tersebut adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Berkat koordinasi yang baik antara aparat pengamanan, pengadilan, dan massa aksi, penyampaian aspirasi berlangsung damai melalui orasi serta doa bersama tanpa menimbulkan gangguan.

Marshias memastikan, kehadiran ratusan massa aksi tidak menghambat layanan publik maupun agenda persidangan lainnya di PN Trenggalek.

“Kedatangan massa tidak mengganggu agenda sidang lainnya. Distribusi tahanan tetap berjalan lancar, dan persidangan lain tetap berlangsung sesuai jadwal,” tegasnya.

Sikap tersebut mencerminkan profesionalitas PN Trenggalek dalam menangani perkara yang menyedot perhatian publik luas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Perhatian publik kini tertuju pada agenda lanjutan, yakni pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026.

Menyikapi potensi meningkatnya jumlah massa pada hari putusan, PN Trenggalek menyatakan kesiapan untuk kembali melakukan langkah antisipatif.

“Kami akan memantau situasi menjelang sidang putusan. Jika diperlukan, kami siap kembali memfasilitasi publik agar proses peradilan tetap transparan dan kondusif,” imbuh Marshias.

Sebagai informasi, perkara ini melibatkan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama, seorang wali murid, yang didakwa menganiaya Eko Prayitno, guru seni budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek.

Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman lima bulan penjara terhadap terdakwa memicu sorotan dan polemik di tengah masyarakat.